loading…
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, para tersangka akan tetap menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya sebagai mana sebelumnya. Pasalnya, jumlah tersangka dalam kasus kerusuhan 22 Mei itu cukup banyak.
“Tersangka tetap ditahan di sini, Kejaksaan menitipkannya di Polda Metro,” ujarnya pada wartawan, Jumat (19/7/2019).
Baca Juga:
Menurutnya, dari ratusan tersangka itu, ada 106 berkas perkara dalam kasus itu, yang mana telah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta sebelumnya. Adapun pelimpahan berkas itu dilakukan secara bertahap oleh polisi hingga akhirnya semua berkas dinyatakan lengkap atau P21.
“Semuanya kita seluruhkan disitu jumlahnya, yang (Polres) Jakarta Barat juga sudah kita limpahkan juga tahap keduanya,” katanya.
(ysw)
Sumber: https://metro.sindonews.com/read/1421901/170/kejati-dki-titipkan-334-tersangka-kerusuhan-22-mei-di-rutan-polda-metro-1563531479