Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Kekhawatiran KontraS Soal Perpres Jabatan Fungsional TNI

KIBLAT.NET, Jakarta – Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mengaku khawatir dengan lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI. LSM itu mewaspadai bangkitnya Dwifungsi ABRI.

"Seharusnya fungsi TNI adalah untuk menjaga pertahanan, dan keamanan di negara ini, itu idealnya," ujar Koordinator KontraS Yati Andriyani di kantornya, beberapa waktu lalu.

"Jika ditugaskan dalam fungsi-fungsi lembaga sipil itu tidak hanya akan ada tumpang tindih (fungsi antara sipil dan militer), kemudian agenda profesionalitas TNI juga akan terganggu," lanjutnya.

Saat ini TNI sudah disibukkan dengan menjaga keamanan dan pertahanan, dengan adanya jabatan fungsional TNI, pihaknya mengkhawatirkan turunnya profesionalitas TNI.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI.

Sebagaimana dilansir dari laman resmi Setkab, dalam perpres ini disebutkan bahwa pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi yang bersangkutan ditugaskan.

Pejabat fungsional TNI sebagaimana dimaksud mempunyai pangkat paling tinggi sama dengan pangkat kepala unit kerja/organisasi.

Setidaknya terdapat dua jabatan fungsional TNI, yakni jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Jenjang jabatan fungsional keahlian terdiri dari ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama. Sementara jenjang jabatan fungsional keterampilan terdiri dari penyelia, mahir, terampil, dan pemula.

Reporter: Muhammad Jundii
Editor: M. Rudy

Sumber: https://www.kiblat.net/2019/07/04/kekhawatiran-kontras-soal-perpres-jabatan-fungsional-tni/


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2