Kelompok pembobol ATM menghabiskan uang hasil curian untuk foya-foya.
REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS — Kelompok pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) asal Lampung berhasil ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Ciamis, Rabu (17/7) siang, setelah buron sekitar dua bulan. Aksi kelompok yang berisikan enam orang itu telah merugikan sebuah bank sebesar Rp 38 juta.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, para tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 21 kali di Kabupaten Ciamis. Sekali beraksi, kelompok tersebut membobol uang sekitar Rp 1 juta hingga Rp 4 juta.
“Kelompok asal Lampung ini beraksi sepanjang Ciamis,” kata dia, Kamis (18/7).
Ia menjelaskan, polisi menerima laporan awal dari pihak bank pada 23 Mei 2019. Sementara laporan kedua dari bank yang sama diterima pada 21 Juni 2019.
Berdasarkan dua laporan itu, diketahui kelompok tersebut beraksi di tujuh ATM berbeda, yang terletak di Cikoneng sebanyak tiga kali, SPBU Nagrak tiga kali, Kantor Pos Kota Ciamis sekali, Yogya Departement Store tiga kali, Baregbeg tiga kali, Cipaku dua kali, dan Panawangan dua kali. Aksi pembobolan itu tak hanya dilakukan pada malam hari, melainkan juga siang hari.
Dalam melakukan aksinya, kelompok itu berbagi tugas, di mana dua orang melakukan pembobolan, sementara empat orang lainnya bertugas mengawasi. Para pelaku mengambil uang dari mesin ATM dengan cara mengganjal tempat keluar uang menggunakan obeng, kemudian menggunakan alat pengait untuk mengambil uang.
“Biasanya dicari waktu saat ATM sepi,” kata Bismo.
Ketika ditangkap, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng untuk mencongkel, satu buah kunci L yang telah dimodifikasi untuk mengait uang, dua buah kartu ATM, dua buah pakaian, uang senilai Rp 4,2 juta, dan satu unit mobil. Menurut Bismo, uang itu merupakan sisa hasil pembobolan para tersangka.
“Mereka gunakan itu untuk foya-foya,” kata dia.
Menurut dia, polisi masih mengembangkan kasus pembobolan itu. Pasalnya, berdasarkan pengakuan tersangka, dalam sekali beraksi mereka bisa mendapatkan uang senilai Rp 30 juta. Sementara kerugian yang dilaporkan hanya Rp 38 juta.
Bismo menambahkan, kelompok itu beraksi sejak turun dari Pelabuhan Merak hingga Kabupaten Ciamis. Namun, baru pihak bank yang berada di Ciamis yang melaporkan terkait pembobolan mesin ATM.
Kerugian pembobolan mesin ATM itu baru dilaporkan oleh satu bank. Namun, tak tertutup kemungkinan terdapat kerugian dari bank lainnya.
“Mereka seminggu sekali kembali ke Lampung, setelah itu keliling lagi. Wilayah lain masih kita kembangkan,” kata dia.
Kepala Satuan Reskrim Polres Ciamis AKP Hendra Virmanto mengatakan, pada saat penangkapan tersangka berusaha melawan petugas. Karena itu, polisi mengambil tindakan dengan menembak masing-masing tersangka pada bagian betis.
“Saat di rumah makan, mereka mau melawan pakai garpu dan pisau,” kata dia.
Ia mengatakan, para pelaku berprofesi sebagai buruh tani. Seluruhnya berasal dari Provinsi Lampung. Salah satu tersangka merupakan residivis.
Keenam tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Mereka terancam hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
Meski begitu, polisi masih terus melakukan pengembangan pada kasus itu. Pasalnya, masih ada tiga orang yang belum ditangkap dan sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), di antaranya Dedi (29 tahun), Zaenal (50), dan Firmansyah (29). Ketiga DPO itu juga berasak dari Provinsi Lampung.
Salah satu dari DPO itu merupakan otak kelompok pembobol ATM tersebut. “Ada satu orang yang ngajarin kelompok itu bobol ATM masih DPO,” kata dia.
Sumber: https://nasional.republika.co.id/berita/puu97v370/kelompok-pembobol-atm-asal-lampung-ditangkap-di-ciamis