Kemenlu menyatakan Indonesia bukan penandatangan Konvensi Pengungsi 1951.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah RI menanggapi saran dari Badan Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) untuk meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 guna mengatasi masalah pengungsi. Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa saran tersebut bukanlah suatu cara untuk penyelesaian seluruh permasalahan para pengungsi yang sedang transit di Indonesia.
“UNHCR berkewajiban untuk mencarikan negara yang bersedia menampung status akhir dari para pengungsi tersebut,” kata Plt Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Fazasyah di Jakarta, Jumat (5/7).
Menurutnya, Indonesia bukanlah negara pihak atau penandatangan Konvensi Terkait Status Pengungsi, yang juga dikenal sebagai Konvensi Pengungsi 1951. Konvensi tersebut adalah sebuah perjanjian multilateral yang mendefinisikan status pengungsi, dan menetapkan hak-hak individual untuk memperoleh suaka dan tanggung jawab negara yang memberikan suaka.
Menurut Fazasyah, upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia, khususnya pemerintah daerah, untuk membantu para pengungsi yang transit di Indonesia bersifat sementara dan berdasarkan asas kemanusiaan dan bukan kewajiban.
“Selama kita mampu kita berikan bantuan, tapi kita bukan negara yang berkewajiban,” ujar dia.
Terkait dengan negara tujuan para pengungsi yang juga merupakan negara pihak dalam Konvensi Pengungsi 1951, menurut Fazasyah, pemerintah Indonesia terus mengimbau agar pemerintah negara-negara tersebut dapat melaksanakan kewajibannya karena telah meratifikasi konvensi tersebut.
Sebagai negara sahabat, Indonesia bisa mengimbau Australia untuk menyerap para pengungsi yang ada di satu wilayah. Meskipun, dia mengatakan langkah tersebut bukan kewenangan Indonesia melainkan kewenangan UNHCR.
Beberapa hari terakhir ratusan pengungsi dari Afghanistan melakukan unjuk rasa di depan kantor perwakilan Badan Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) di Jakarta. Mereka menuntut agar segera ditempatkan ke negara lain. Mayoritas pengungsi dari Afghanistan nasibnya terkatung-katung di Indonesia tanpa kejelasan.
Sumber: https://internasional.republika.co.id/berita/pu6bfk382/kemenlu-serahkan-nasib-pengungsi-di-indonesia-ke-unhcr