KIBLAT-JAKARTA, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Danamik akan mengevaluasi keputusan polri yang mengadili anggotanya karena terbukti melakukan pengeroyokan di kp Bali pada 22 Mei lalu. Kesepuluh orang tersebut diketahui telah menjalani sidang disiplin dan hanya dijatuhi hukuman kurungan 21 hari.
Selengkapnya tonton di video berikut ini.
Reporter: Qoid
Editor: Habib Luthfi
Sumber: https://www.kiblat.net/2019/07/08/komnas-ham-akan-evaluasi-polri-soal-hukuman-10-polisi-pengeroyok-pemuda/