Keterangan Khofifah untuk mengetahui informasi terkait dugaan suap tersebut.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik kabar bahwa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan dengan terdakwa Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7) besok. Khofifah sebenarnya dijadwalkan pada Rabu (26/6) pekan lalu, tetapi yang bersangkitan berhalangan hadir karena menghadiri prosesi jelang pernikahan putrinya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Khofifah melalui pernyataan yang disiarkan media massa sudah mengatakan akan hadir di persidangan besok. Menurut dia, pernyataan terbuka di media massa ini lebih baik karena publik bisa melihat langsung apakah Khofifah menepati perkataannya.
“Karena persidangan terbuka untuk umum, jadi publik juga bisa melihat ketika tidak ada kendala untuk hadir maka tentu saja saksi wajib untuk hadir di persidangan,” kata dia di Gedung KPK Jakarta, Selasa (2/7).
Besok, ia mengatakan, publik bisa melihat proses persidangan perkara terkait dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama tersebut. Ia menambahkan keterangan Khofifah diperlukan untuk mengetahui beberapa informasi terkait dugaan suap tersebut.
“Jaksa penuntut umum juga perlu mendalami lebih lanjut terkait dengan fakta-fakta. Misalnya sebelumnya yang sudah ada , bagaimana proses ketika nama Haris Muncul, nama Muafaq muncul bagi saksi-saksi yang relevan itu kan perlu kami dalam,” tambah Febri.
Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq Wirahadi diduga telah menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: https://nasional.republika.co.id/berita/pu0nku428/kpk-tunggu-khofifah-di-sidang-dugaan-suap-kemenag-besok