REPUBLIKA.CO.ID,
Rabu (10/7)
13.30 WIB:
– KPK menerima Informasi akan ada penyerahan uang di Pelabuhan Sri Bintan Tanjung Pinang.
– Tim KPK mengamankan Abu Bakar, seorang pengusaha di pelabuhan.
– Tim KPK lainnya mengamankan Budi Hartono, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, saat akan keluar dari area pelabuhan. Dari tangan Budi diamankan uang 6.000 dolar Singapura
– Abu Bakar dan Budi dibawa ke Kepolisian Resort Tanjungpinang
18.30 WIB:
– Dua orang staf Dinas KKP, MSL dan ARA datang ke Polres Tanjungpinang untuk dimintai keterangan.
19.30 WIB:
– Gubernur Kepri Nurdin Basirun diamankan di rumah dinasnya di daerah Tanjungpinang.
– NWN yang tengah berada di rumah dinas gubernur ikut diamankan.
– Dari rumah dinas Nurdin, penyidik amankan sebuah tas berisi: 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 Euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal, dan Rp 132.610.000.
– Nurdin dan NWN dibawa ke Kepolisian Resor Tanjungpinang
Kamis (11/7)
– 10.35 WIB: Tujuh orang diterbangkan ke Jakarta
– 14.25 WIB: Tiba di Gedung KPK dan menjalani pemeriksaan lanjutan
– 21.00 WIB: Nurdin Basirun ditetapkan sebagai tersangka bersama Edy Sofyan (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri), Budi Hartono (Kabid Perikanan Tangkap Kepri) dan Abu Bakar (pihak swasta selaku pemberi suap).
– Tiga orang staf Dinas KKP: MSL, ARA dan NWN diperiksa sebagai saksi.
Sumber: KPK
Sumber: https://infografis.republika.co.id/berita/puk42b384/kronologis-ott-gubernur-kepri
