Jum’at, 16 Zulqaidah 1440 H / 19 Juli 2019 07:20 wib
8 views
Oleh:
Salsabila Maghfoor
Jurnalis, Pegiat Literasi
MASIH segar dalam ingatan kita, bagaimana kisruh yang tampak mewarnai media massa soal penerapan sistem zonasi yang digadang mampu menjadi solusi atas persoalan pendidikan yang terjadi di negeri kita dewasa ini. Benarkah sepenuhnya kesalahan penerapan atau justru kesalahan sistemnya?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata zonasi adalah pembagian atau pemecahan suatu area menjadi beberapa bagian, sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan. Adapun pengertian sistem zonasi sekolah sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 adalah memberikan prioritas lebih kepada calon peserta didik untuk masuk sekolah yang dekat dengan zonasi tempat tinggalnya.
Berdasarkan Permendikbud nomor 51/2018 diatur PPDB melalui zonasi. Seleksi calon peserta didik baru dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju ke sekolah.
Peraturan dan kebijakan terkait dengan zonasi ini sebetulnya sudah diberlakukan semenjak 2017, namun baru-baru ini kembali mencuat mengundang keributan setelah coba untuk ditertibkan kembali oleh pemeritah. Pada awal tahun, telah diselenggarakan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) yakni pada 11-14 Februari 2019. Hasil dari pertemuan tersebut, setidaknya ada 5 point penting yang kemudian menjadi sorotan dalam dunia pendidikan dan kemudian dicarikan solusi bersama. Kelima point itu antara lain yakni soal penataan dan pengangkatan guru, sistem zonasi pendidikan, revitalisasi vokasi, pemajuan kebudayaan, dan penguatan sistem perbukuan dan gerakan literasi. Pada point sistem zonasi itulah kemudian diperbaiki mekanisme zonasi yang telah berlangsung lama.
Jauh panggang dari api, apa yang diharapkan ternyata belum mulus jalannya. Disinyalir karena minim sosialisasi, alih-alih mendapatkan sambutan baik, justru akhirnya penerapan zonasi ini menjadi rancu kebijakannya. Dalam banyak liputan di lapang, ada saja persoalan yang kemudian muncul. Entah karena ketidaksiapan sekolah, ketidaksiapan masyarakat khususnya orangtua, dan banyak lagi. Ada juga muncul persoalan yang malah membingungkan, dimana zonasi yang ditetapkan malah melampaui batas mÃnimum zonasi yang ditetapkan, sehingga sekolah dan rumah harus ditempuh belasan kilometer jauhnya.
Pada asalnya, kebijakan zonasi ini merupakan upaya pemerintah mengurangi kesenjangan di masyarakat, dan merupakan amanat dari Nawacita Presiden dalam hal menghadirkan pemerataan akses pada layanan pendidikan. Lebih lanjut keberadaan sistem zonasi ini diharapkan mampu mempermudah akses pendidikan, meniadakan diskriminasi, mendorong pemerataan serta peningkatan kualitas pendidikan.
Sayangnya, bila saja pemerintah lebih detail dan jeli mengamati, persoalan pendidikan yang mengakar di negeri kita tidaklah sesederhana itu. Sepintas memang nampak begitu banyak program yang telah dicanangkan oleh pemerintah untuk mengatasi problematika yang ada, namun tetap saja hasilnya nihil. Sebab ternyata, solusi yang ditawarkan belumlah sampai menyentuh hingga akar persoalan mendasar yang menyelimuti.
Perlu disadari bersama bahwa arah pendidikan kita dewasa ini berkiblat pada konsep Knowledge Based Economy dimana kebutuhan serta output pendidikan akan senantiasa diarahkan pada kebutuhan pasar. Hal ini tidak mengherankan, sebab negara kita seyogyanya pun menginduk pada setiap kebijakan yang dicanangkan oleh negara adidaya si pemberi arah arus utama dalam kancah perpolitikan dunia, yakni AS. Arah pendidikan yang senantiasa berkiblat pada Barat, bermuara dari Negara Demokrasi Sekuler, AS. Sebagai negara berideologi, AS akan senantiasa mengaruskan pemikirannya dalam bidang apapun untuk terus mewarnai dunia dengan ideologi kapitalis sekuler yang diembannya.
Lantas apa bahayanya? Tentu saja ini sangat berbahaya. Sebuah kekeliruan fatal ketika paradigma pendidikan yang keliru terus berjalan dan tak pernah menjadi perhatian dalam setiap upaya untuk keluar dari problem pendidikan yang ada di negeri ini. Alih-alih keluar dari problem, malah hanya sibuk melakukan hal-hal teknis yang tidak mengubah wajah pendidikan di Indonesia secara signifikan.
Bila serius untuk membenahi, mestinya dilakukan segenap upaya perubahan secara mendasar untuk kemudian sampai pada solusi yang mengakar. Bangsa ini butuh arah baru pengelolaan pendidikan. Sistem pendidikan yang berlaku nyata-nyata hanya menghasilkan output pendidikan yang hanya menguasai teknologi tapi lemah dlm menuntaskan problem-problem kemanusiaan. Padahal sejatinya, pendidikan bertujuan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang siap menyelesaikan seluruh problem manusia dari semua sisi.
Kita mesti memberikan ruang kesempatan pada mekanisme sistem pendidikan Islam, bagaimana ia bisa dengan sangat mampu menghasilkan SDM yang justru mumpuni sesuai kebutuhan zaman, dan pada saat yang sama ia terus melejit potensinya beriring kesadaran pencerdasan Umat. Sistem pendidikan Islam bertujuan menghasilkan sumber daya manusia yang berkepribadian Islam dan mampu menghadapi tantangan kehidupan global (berbekal ilmu-ilmu kehidupan dan tsaqofah Islam). Sistem ini memastikan output pendidikan yang memberi kebaikan bagi kemajuan peradaban. Sebab, di atas sistem ilahiyah inilah, sistem pendidikan Islam bisa terwujud.
Maka bila pemerintah memang benar- benar tulus bermaksud mewujudkan pendidikan berkualitas bagi semua anak bangsa, maka jalan satu-satunya adalah mencampakan sistem pendidikan sekuler berikut sistem kehidupan sekuler sebagai pemberi ruang keberadaannya. Sebab hanya Islam, yang paling sesuai bagi pengaturan manusia yang dijamin oleh Rabb-nya manusia.*
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!
Sumber: http://www.voa-islam.com/read/world-analysis/2019/07/19/65721/menakar-solusi-pendidikan-lewat-zonasi/