Kasus Ikhwan saat ini masih dalam pemeriksaan Inspektorat.
REPUBLIKA.CO.ID, SERANG — Santer terdengar kasus seorang anak yatim M. Ikhwan Alfarisi (15 tahun) di Kota Tangerang yang hingga saat ini belum bisa bersekolah, lantaran gagal lolos seleksi PPDB ke sekolah tujuan di SMAN 4 Tangerang. Status keluarganya yang saat ini tergolong prasejahtera dengan hanya mengandalkan penghasilan ibu yang menjaga toko, membuatnya urung masuk ke sekolah swasta dengan bayang-bayang biaya sekolah tinggi.
Upaya keluarga hingga simpatisan dengan mengirimi surat permohonan kepada SMAN 4 untuk menerima Ikhwan ternyata belum juga ada titik temu, dengan alasan sudah berakhirnya masa pendaftaran saat surat permohonan diberikan. Meski begitu, pihak keluarga dan simpatisan tetap meyakini bahwa seharusnya Ikhwan dapat diterima, hingga mereka melaporkan kasus ini ke Inspektorat Provinsi Banten.
Tokoh masyarakat Kelurahan Periuk Jaya, Ujang Umar Jaya, mengklaim harusnya Ikhwan diberi peluang untuk masuk ke SMA Negeri tersebut, karena latar belakangnya sebagai anak yatim dari keluarga prasejahtera. Jarak sekolah dengan tempat Ikhwan tinggal, seharusnya bisa meneguhkan yatim ini untuk lolos seleksi.
“Kita ingin Ikhwan bisa sekolah, mekanismenya sudah kita lakukan dengan mengajukan berkas pendukung. Tapi karena pihak kepala sekolah beberapa kali ditemui tidak juga bisa, sampai akhirnya malah surat kita cuma ditaruh di pos satpam jadi kita laporkan ke Inspektorat Banten,” ujar Ujang Umar Jaya, Selasa (30/7).
Tidak melampirkannya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) saat proses pendaftaran PPDB juga diisukan sebagai penyebab Ikhwan akhirnya tidak lolos seleksi. Namun, Ujang mengatakan bahwa penyebab belum dilampirkannya keterangan tersebut adalah karena keluarga Ikhwan tidak memiliki rumah dan hanya menumpang di rumah sanak keluarga lain sehingga tidak bisa membuat SKTM. Menurutnya pembuatan SKTM bergantung pada kepemilikan rumah di suatu tempat, sehingga desa setempat bisa membuatkannya.
Lampiran Kartu Keluarga (KK) yang jelas menampilkan kalau Ikhwan adalah yatim, menurutnya juga seharusnya bisa jadi pertimbangan sekolah. Sekolah idealnya juga berlaku proaktif menurutnya, dengan mengonfirmasi kepada siswa pendaftar terkait kondisi real yang ada pada seorang anak.
“Kejadian di sekolah lain itu aktif kalau melihat data-data calon murid dengan kondisi seperti Ikhwan ini. Mungkin bisa dihubungi dulu, konfirmasi dulu kepada calon siswa yang bersangkutan benar tidak keadaannya seperti berkas yang dilampirkan. Atau bahkan bisa lebih buruk daripada data yang tertera pada berkas yang terlampir,” jelasnya.
Lanjutnya, pemeriksaan kedua belah pihak, antarkeluarga dan SMAN 4 oleh inspektorat pada Selasa (30/7), harapannya bisa memberikan kemudahan bagi Ikhwan memperoleh hak pendidikan. Dengan kondisi Ikhwan, dia yakin Ikhwan layak bersekolah di SMAN 4 dan hanya di sekolah tersebut satu-satunya fasilitas pendidikan yang bisa dijangkau Ikhwan.
Tawaran dari Pemkot Tangerang memberikan bantuan dana pendidikan bagi Ikhwan juga menurutnya tidak bisa diterima. Alasannya, hanya SMAN 4 yang bisa dijangkau Ikhwan dari jarak dan biayanya. Jika usai pelaporan ini belum juga ada solusi untuk pendidikan Ikhwan, dirinya berencana akan langsung mengadukan kasus ini kepada Gubernur Banten Wahidin Halim. Bahkan dirinya juga akan melaporkan kasus ini ke PTUN jika kasus ini tak kunjung mendapat solusi.
PLT Kepala Sekolah SMAN 4 Tangerang, Lili Kusmaya, mengklaim selama masa pendaftaran PPDB kemarin semua prosedur sudah dilakukan. Adanya pengajuan surat permohonan bagi Ikhwan saat tanggal pendaftaran sudah selesai itu menurutnya tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Dirinya tidak punya kuasa untuk membuat kebijakan memasukkan siswa baru setelah proses PPDB selesai.
“Sebenarnya simpel, kalau saja ketika pendaftaran itu Ikhwan melampirkan SKTM saja itu pasti saya terima. Kalau saja waktu bisa balik lagi dan surat itu keterangan itu diberikan ke kita itu kemungkinan masuknya tinggi. Karena SKTM itu poinnya tinggi,” ujarnya.
Masalah jarak tempat tinggal Ikhwan yang pada kartu KK berlokasi di Margasari dengan jarak sekolah lebih dari dua kilometer dan melebihi jarak zonasi dengan radius 1,8 kilometer juga kemungkinan menjadi penyebab tidak lolosnya Ikhwan di SMAN 4. Jaraknya yang melewati radius zonasi ditambah tidak adanya pelampiran SKTM diduga kuat jadi penyebab Ikhwan gagal masuk SMAN 4.
Terkait dugaan maladministrasi yang ada pada PPDB dengan indikasi adanya siswa lain yang rumahnya dekat dengan tempat tinggal Ikhwan saat ini namun lolos masuk SMAN 4, menurutnya hal itu perlu ditelusuri lebih dalam. Bisa saja anak tersebut masuk jalur prestasi atau melampirkan SKTM yang jelas saat pendaftaran.
“Didetailkan saja anaknya siapa, jadi kita dalami nanti. Kan bisa saja anak itu malah juga melampirkan SKTM atau mungkin jalur prestasi, misalnya juara taekwondo internasional. Kan mudah masuk walaupun tidak masuk kriteria zonasi,” ujarnya.
PLT Kepsek SMAN 4 ini juga mengaku siap jika ada audit yang memeriksa pihaknya terkait dugaan maladministrasi pada PPDB tahun ini. Pria yang juag menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMAN 11 Tangerang ini juga mengaku tidak mempunyai niatan menutup-nutupi peluang siapa pun untuk bersekolah.
“Siswa yang masuk sekarang saja 323 dengan siswa melalui jalur SKTM itu sekitar 20 siswa kuranv lebih. Jadi tidak ada kami menghalang-halangi,” katanya.
Dirinya mengira kasus ini juga berkaitan dengan sosialisasi PPDB bagi publik yang dikiranya masih kurang. Belum merambahnya sosialisasi cara pendaftaran peserta didik di masyarakat ini yang ditengarai membuat sebagian masyarakat masih bingung harus daftar melalui jalur mana.
“Kalau sosialisasinya kuat, publik tahu kalau masyarakat dengan kondisi seperti ini harus mendaftar bagaimana dan di jalur apa. Kemungkinan kan keluarga Ikhwan masih belum tersosialisasikan cara mendaftarnya seperti apa,” jelasnya.
Kasus Ikhwan saat ini masih dalam pemeriksaan Inspektorat dengan memanggil pihak SMAN 4 dan keluarga Ikhwan.
Sumber: https://republika.co.id/berita/pvgig1366/menunggu-nasib-pendidikan-si-yatim-dari-tangerang