loading…
“Daftar perkara yang pemeriksaannya akan dilanjutkan pada tahap sidang pembuktian, perkara nomor 139 Perindo dapil jember 3 DPRD Kabupaten,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Perkara itu didaftarkan dengan keterangan 139-09-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun 2019 Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Baca Juga:
Selain perkara nomor 139 di Dapil Jember, satu perkara partai Perindo juga lolos yakni nomor perkara 131 dapil Kumbang.
“Perkara nomor 131 Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dapil Kumbang, Kasundutan 2 DPRD Kabupaten,” kata Aswanto.
Perkara itu didaftarkan dengan keterangan 131-09-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2019 Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Aswanto mengatakan bagi pemohon yang perkara gugusannya tetap dilanjutkan diharapkan untuk menyiapkan saksi dan ahli yang akan disidangkan pada Selasa (23/7) besok.
“Sidang dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB di tempat. Untuk saksi ahli diminta untuk identitas baik saksi maupun ahli serta untuk saksi dalam pokok-pokok yang akan diterangkan ahli keterangan secara terulis sudah harus diserahkan besok paling lambat sebelum sidang,” kata Aswanto.
Untuk diketahui, dari 14 perkara permohonan PHPU Pileg 2019 tidak dilanjutkan yakni meliputi tujuh partai politik peserta Pileg 2019. Yakni, Gerindra 2 permohonan, Golkar 3 permohonan, PKB 2 permohonan, Nasdem 3 permohonan, Demokrat 2 permohonan, PKPI 1 permohonan, dan Partai Aceh 1 permohonan.
(pur)
Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1422571/12/mk-putus-48-perkara-dilanjutkan-2-permohonan-perindo-lolos-1563779818