loading…
“Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancamannya di atas lima tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, kepada wartawan, Senin (22/7/2019). (Baca juga: Komedian Nunung dan Suami Ditangkap Polisi terkait Narkoba)
Menurut Argo, mulai hari ini ketiganya resmi menjadi tahanan Rutan Polda Metro Jaya. “Jadi mulai hari ini ketiga tersangka ini kami lakukan penahanan,” katanya.
Baca Juga:
Berdasarkan penyelidikan, Nunung diketahui telah mengkonsumsi narkoba sejak 20 tahun silam. Bahkan Nunung pernah mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi.
(Baca juga: Nunung Tak Indahkan Permintaan Suami Berhenti Konsumsi Narkoba)
“NN mengaku menggunakan narkotika dan ekstasi sekitar 20 tahun yang lalu, karena dia ada di Solo dan dia ada di suatu kegiatan lawak gitu,” kata Argo.
Nunung memang sempat berhenti mengkonsumsi narkoba. Baru pada sekitar bulan Maret 2019 lalu dia kembali menggunakan narkoba karena tuntutan pekerjaan. Dia merasa barang haram itu bisa membuat daya tahan tubuhnya fit diusiannya yang sekarang.
(thm)
Sumber: https://metro.sindonews.com/read/1422689/170/nunung-dan-suami-terancam-lima-tahun-penjara-1563796417