loading…
“Menindaklanjuti sosialisasi larangan parkir liar di kawasan tertib lalu lintas jalur Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, maka kami mulai memfasilitasi rapat koordinasi dengan sejumlah pihak, di antaranya Sub Denpom Cibinong, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Camat Cibinong, Dinas PU, perwakilan dari Cibinong City Mall dan pihak dari taksi dan ojek online,” ujar Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fadli Amri, Senin (22/7/2019)
Menurut AKP Fadli, rapat ini penting bertujuan untuk mencari solusi membenahi parkir liar yang disebabkan oleh transportasi online. Sebab jalur Jalan Raya Tegar Beriman merupakan kawasan tertib lalu lintas.
Baca Juga:
“Dalam kesempatan itu, masing-masing dari pihak yang hadir menyampaikan kritik, saran, dan masukan, agar terciptanya solusi yang terbaik dalam penyelesaian masalah parkir liar di sepanjang jalur Tegar Beriman,” jelasnya.
Pihaknya juga langsung survei ke sejumlah titik sebagai upaya mencari solusi tempat parkir sementara bagi transportasi online. Khususnya di kawasan Cibinong City Mall, karena selama ini ojek online kerap parkir di bahu jalan.
(thm)
Sumber: https://metro.sindonews.com/read/1422741/170/ojol-resmi-dilarang-mangkal-di-jalanan-depan-cibinong-city-mall-1563805069