KIBLAT.NET, Jakarta – Beberapa waktu lalu beredar foto yang memperlihatkan seorang siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Sukabumi yang mengibarkan bendera tauhid. Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, tindakan tersebut bukan perbuatan pidana.
"Saya kira tidak ada unsur pidananya," katanya saat dihubungi Kiblat.net pada Rabu (24/07/2019).
"Pengibaran bendera tauhid tersebut konteksnya bukan untuk menyebarkan ajaran atau organisasi yang dilarang. Selain itu juga tidak ada maksud untuk melawan NKRI," sambungnya.
Maka, ia menegaskan bahwa tidak perlu ada yang mempermasalahkan secara jauh. Selain itu, tidak perlu ada yang melakukan pelarangan jika ada orang mengibarkan bendera tauhid.
"Saya kira tidak perlu dipermasalahkan secara berlebihan. Dan tidak perlu melarang dengan kekerasan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, peristiwa pengibaran bendera tauhid di MAN 1 Sukabumi itu viral di media sosial. Atas tindakan tersebut, Polisi juga sudah menetapkan bahwa tidak ada unsur pidana.
Reporter: Taufiq Ishaq
Editor: Izhar Zulfikar
Sumber: https://www.kiblat.net/2019/07/24/pakar-pidana-pengibaran-bendera-tauhid-tidak-perlu-dipermasalahkan/