Rabu, 28 Zulqaidah 1440 H / 31 Juli 2019 03:59 wib
21 views
RAMALLAH (voa-islam.com) – Pengadilan Israel menjatuhkan hukuman 13 setengah tahun penjara kepada aktivis Organisasi Pembebasan Palestina (PLO).
Putusan terhadap Tariq Barghouth, seorang pengacara dari Komisi Tahanan dan Mantan Tahanan PLO, dikeluarkan oleh pengadilan militer Ofer, sebelah barat Ramallah, kata komisi itu dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa ini (30/7/2019).
Pernyataan itu, bagaimanapun, tidak merinci tuntutan terhadap pengacara Palestina tersebut.
Barghouth sendiri ditangkap pada bulan Februari lalu saat operasi militer Israel di wilayah Ramallah.[fq/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!
Sumber: http://www.voa-islam.com/read/world-news/2019/07/31/66024/pengadilan-israel-penjarakan-pengacara-palestina-selama-13-tahun/