Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Penjelasan Perindo Adanya Penghilangan Suara Di Papua

loading…

JAKARTA – Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019, Partai Perindo mempersoalkan mengenai penggelembungan hingga penghilangan suara yang dimiliki oleh pihaknya di Kabupaten Deiyai, Papua.

Informasi ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Perindo Ricky K Margono di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan kata Ricky, perolehan suara Partai Perindo berubah hingga menjadi nol.

“Jadi yang di Kabupaten Deiyai Papua ini memang kita melihat adanya penghilaangan suara terhadap salah satu kandidat dariapda caleg partai Perindo itu dimulai angka daei 1178 lalu semakin menghilang 1121, dan sampe ke 0, itu di Kabupaten Deiyai,” ujar Ricky di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Baca Juga:

Ricky menjelaskan, penghilangan suara di Kabupaten Deiyai hingga 0 tersebut salah satu faktornya yakni perhitungan suara di Papua yang masih menggunakan Noken. Selain itu, kata Ricky, Perindo merasa KPU salah melakukan prosedur saar perhitungan.

“Jadi di Papua berbeda dengan wilayah yant lain memang mereka punya sistem noken sehingga sistemnya diberikan kepada kepala suku dan kepala suku yang menyampaikan berapa perolehan suaranya dari caleg yang dipilih oleh mereka,” jelasnya.

“Nah disini akhirnya partai Perindo melalui satu calegnya mengalami kehilangan suara disitu. Karena memang ada beberapa mekanisme yang luput dilakukan oleh KPU, KPU salah melakukan prosedur saat perhitungannya nah itu yang di Deiyai,” tambahnya.

Selain di Kabupaten Deiyai, terjadi juga kecurangan di Kabupaten Yapen Papua.
Disana, lanjut Ricky, terjadi kejadian yang luar biasa dimana KPU menerbitkan hasil rekapitulasi yang keliru. Meskipun permohonan yang disampaikan oleh Perindo melewati batas waktu.

“Ada kejadian luar biasa, kejadian luar biasanya adalah KPU pada saat itu menerbitkan justru sudah lewat waktu. Memang tadinya partai Perindo santai-santai saja tidak ada masalah, masalah di Kabupaten Yapen tidak ada masalah, tapi kenyataan pada saat setelah selesai tanggal 29 Mei, KPU baru menerbitkan rekapitulasi, berapa hasilnya di situlah kita merasa kaget, karena partai Perindo merasa ada yang tidak beres,” ungkapnya.

Perindo telah menyiapkan 11 hingga 12 permohonan yang bakal disidangkan di MK. Selain itu, Perindo juga menjadi bagian pihak terkait dari 232 gugatan.

(maf)

Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1418850/12/penjelasan-perindo-adanya-penghilangan-suara-di-papua-1562697918


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2