Secara resmi ia bersama penasihat hukum menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri.
REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK — Pelaku penyebar hoaks berinisial S alias BA (40) di Kabupaten Kubu Raya yang kini ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat. Secara resmi ia bersama penasihat hukumnya menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri.
“Saya minta maaf kepada jajaran kepolisian khususnya Bapak Tito Karnavian selaku Kapolri, karena telah memposting berita bohong dan menyesatkan masyarakat. Postingan tersebut tidak benar adanya dan saya menyesali perbuatan yang telah saya lakukan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut,” kata BA, di Pontianak, Jumat (5/7).
Didampingi kuasa hukumnya, laki-laki berinisial S alias BA (40) tersebut, dalam permohonan maafnya, mengatakan dirinya menyesali perbuatannya itu.
Selain itu, dari permohonan maafnya itu, dia juga mengatakan jika kembali melanggar perbuatan yang sama, maka dia bersedia ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. “Jika saya melanggar, maka saya bersedia ditindak dengan hukum yang berlaku,” ujarnya lagi.
Kuasa hukum BA, Fitri membenarkan adanya postingan kliennya tersebut. Dengan adanya berita bohong yang diposting oleh kliennya sudah tentu akan mencemarkan nama baik Kapolri serta jajarannya.
“Permintaan maaf ini saya pikir sebagai bentuk pertanggungjawaban dia (S alias BA) terhadap publik. Dia mengupload berita tidak benar dan membagikannya ke publik, saya pikir itu sebagai pelajaran bagi dia,” katanya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kalbar menangkap seorang pria diduga pelaku penyebar hoaks berinisial S alias BA (40). Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Mahyudi Nazriansyah mengatakan, pelaku penyebar hoaks tersebut diamankan oleh Subdit Siber Crime Polda Kalbar, hari ini, Kamis di kawasan Jalan Raya Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya,” katanya.
Ia menjelaskan, pelaku diamankan saat Tim Siber Polda Kalbar melakukan patroli di dunia maya dan menemukan akun media sosial pelaku pada Rabu (3/7). Ia mengunggah berita bohong terkait Kapolri dengan judul “Ada wanita membawa anjing masuk masjid, Polri: itu hal biasa jangan dibesar-besarkan, anjing juga ciptaan Allah” dengan ditambah caption yang dibuat pelaku sendiri.
“Dari hasil temuan terkait postingan hoaks tersebut, tim siber melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pemilik akun Facebook atas nama S. Ia menambahkan, pelaku diamankan tanpa perlawanan, tim siber juga mengamankan handphone pelaku yang digunakan untuk memposting berita bohong tersebut.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku bahwa motif pelaku iseng meneruskan berita bohong dan menambahkan caption tersebut,” ujar dia.
Atas perbuatan isengnya tersebut, pelaku terancam dikenakan pasal 45A ayat (1), jo pasal 28 ayat (1) UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber: https://nasional.republika.co.id/berita/pu6b6m384/penyebar-emhoaksem-soal-anjing-minta-maaf-ke-kapolri