Salah satu isunya terkait Trade Related Aspect of Intellectual Property (TRIPS).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Masuknya Indonesia dalam skema perdagangan bebas dunia menjadi tantangan untuk pembangunan pertanian. Salah satu isunya terkait Trade Related Aspect of Intellectual Property (TRIPS).
Dalam konteks kedaulatan pangan, TRIPS juga mengatur perlindungan HKI atas benih. Di sinilah, kata Lutfiah, perjanjian perdagangan bebas menjadi ancaman nyata bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia dalam mewujudkan kedaulatan pangan, khususnya terkait kedaulatan atas benih.
Hal ini tidak terlepas dari adanya konvensi Union pour la Protection des Obtentions Vegetables (UPOV) atau perjanjian internasional untuk perlindungan tanaman yang dibentuk negara-negara Eropa yang notabene maju dalam teknologi rekayasa benih. Konvensi UPOV yang pertama kali dilaksanakan tahun 1961, mengatur soal perlindungan terhadap pembudidaya benih.
“Tetapi konvensi ini sebenarnya lahir dari lobi perusahaan multinasional di bidang benih, pupuk, pestisida untuk melindungi kepentingan bisnis yang justru tidak konsisten dengan ide perdagangan bebas,” kata Luthfia, pada acara diskusi bertajuk “Perdagangan Bebas dan Hak Petani Atas Benih”, yang berlangsung di Fakultas Kehutanan IPB, Kamis (4/7).
UPOV, tegas Luthfia, pada dasarnya dibentuk untuk menguntungkan para pemulia benih dari lembaga penelitian dan perusahaan benih, terutama perusahaan multinasional yang beroperasi lintas negara, dan sekaligus membatasi hak-hak petani atas benih. Konvensi UPOV sendiri direvisi bebrapa kali yaitu pada tahun 1978 dan ketiga pada tahun 1991.
Sumber: https://nasional.republika.co.id/berita/pu7rg9313/perdagangan-bebas-dan-tantangan-pembangunan-pertanian