Aturan pencairan tunjangan itu sulit untuk diikuti dan administrasinya mengganggu ketenangan guru mengajar
Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof Unifah Rosyidi meminta agar pencairan tunjangan profesi guru disederhanakan.
“Kami menyadari banyak persoalan guru dan tenaga kependidikan. Misalnya meski pemerintah sudah menerbitkan sejumlah perbaikan dalam tata kelola guru, namun di lapangan masih banyak guru yang kesulitan dalam melakukan pencairan tunjangan profesi guru. Oleh karena itu kami minta agar proses itu disederhanakan,” ujar Unifah saat membuka Kongres PGRI XXII di Jakarta, Jumat (5/7).
Menurut dia, aturan pencairan tunjangan itu sulit untuk diikuti dan administrasinya mengganggu ketenangan guru mengajar. Oleh karena itu, dia meminta agar aturan itu perlu ditinjau kembali.
Baca juga: Jokowi terima penghargaan PGRI Mahadwija Praja Nugraha
Dalam kesempatan itu, dia juga menambahkan Presiden Joko Widodo memperhatikan guru honorer terutama yang berstatus K2 yang dituang dalam Permenpan 2/2019.
“Artinya pemerintah memberikan perhatian pada sektor guru dan tenaga pendidikan, yang merupakan kunci sukses pendidikan,” tambah dia.
Terkait kebijakan zonasi, Unifah menyatakan pihaknya percaya niat baik pemerintah dalam pemerataan akses dan mutu pendidikan. Oleh karenanya, PGRI berharap ada titik temu dalam masalah itu dan mengedepankan kepentingan siswa.
“Ada harapan dari seluruh anggota kongres,mohon berkenan agar PGRI bisa ditetapkan sebagai organisasi profesi guru. Sebagaimana penetapan tanggal 25 November yang merupakan hari kelahiran PGRI sebagai hari guru,” terang Unifah.
Baca juga: PGRI dorong generasi muda urus organisasi
Baca juga: Presiden sebut peran guru lebih dari hanya mengajar
3 hal utama penentu mutu pendidikan menurut Wapres JK
Pewarta: Indriani
Editor: Ridwan Chaidir
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/943623/pgri-minta-aturan-pencairan-tunjangan-disederhanakan