Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Polisi Pelaku Kekerasan 21-22 Mei Harus Dibawa ke Peradilan Umum

KIBLAT.NET, Jakarta – Amnesty International Indonesia mendesak institusi Polri untuk menindak anggota Brimob yang melakukan penyiksaan di Jakarta pada 21-23 Mei 2019.  Desakan ini muncul setelah Polri menjatuhkan sanksi disiplin berupa kurungan selama 21 hari bagi 10 anggota Brimob yang melakukan kekerasan terhadap seorang warga di Kampung Bali, Tanah Abang.

"Hukuman disiplin merupakan tindakan yang wajib dilakukan oleh Polri untuk menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran. Kami mengapresiasi langkah tersebut," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid melalui rilisnya, Senin (08/07/2019).

"Namun demikian, dugaan pelanggaran yang kami angkat adalah pelanggaran HAM yang serius, yakni penyiksaan atau perlakuan buruk lainnya," tambah Usman.

Usman menilai, dugaan pelanggaran HAM serius yang dilakukan Polisi selain perlu diselesaikan melalui mekanisme disiplin internal dan sanksi administratif, juga perlu diajukan ke peradilan umum yang berlaku sama bagi semua warga negara.

"Ini penting agar Polri memperlihatkan kepada masyarakat bahwa setiap warga negara setara kedudukannya di muka hukum," tegasnya.

Amnesty Internasional Indonesia sebelumnya mencatat dan mengkonfirmasi setidaknya terjadi lima tindakan penganiayaan terpisah oleh Brimob di area smart parking di Kampung Bali tersebut.
Menurutnya, Polri masih perlu melanjutkan langkah awal yang positif ini dengan menyelesaikan kasus penganiayaan lainnya.

"Inilah pekerjaan rumah Polri ke depan yang sangat penting untuk peningkatan citra Polri di masyarakat sebagai penegak hukum yang professional dengan menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran," tambah Usman.

Reporter:

Muhammad Jundii
Editor: Izhar Zulfikar

Sumber: https://www.kiblat.net/2019/07/08/polisi-pelaku-kekerasan-21-22-mei-harus-dibawa-ke-peradilan-umum/


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2