Proyek itu berasal dari anggaran Provinsi Jawa Barat.
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK — Proyek pelebaran Jalan KSU, Sukmajaya, Kota Depok, dikerjakan tak sesuai aturan dan terkesan asal-asalan. Proyek ini juga mengganggu aktivitas pengguna jalan karena tidak dilengkapi papan pengumuman pekerjaan proyek.
Tak hanya itu, tanah merah yang berceceran di jalan cukup membahayakan kendaraan bermotor yang melintas dan juga menimbulkan kemacetan.
“Tidak terdapat adanya papan proyek, bedeng, dan pemberitahuan pekerja tentang BPJS Ketenagakerjaan sehingga masyarakat tidak tahu kalau ada pekerjaan proyek pelebaran jalan. Pekerjaan proyek juga menyebabkan kemacetan. Kalau tahu ada pekerjaan pelebaran jalan, saya bisa cari jalan alternatif,” ujar pengguna jalan, Syaiful, Kamis (1/8).
Warga lainnya, Rere, yang merupakan pengguna motor mengeluh tanah merah yang berceceran ke jalan menyebabkan jalan berdebu sehingga menganggu pandangan. Tanah yang berceceran di jalan karena tumpukan tanah dibiarkan di pinggir jalan. “Jalan jadi berdebu, seharusnya tidak ada tanah merah yang berceceran di jalan,” katanya.
Kabid Jalan dan Jembatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, Artanto menjelaskan, proyek pelebaran jalan yang sedang berlangsung di.Jalan KSU Sukmajaya merupakan proyek yang berasal dari anggaran Provinsi Jawa Barat (Jabar) karena jalan tersebut merupakan jalan lintas provinsi. “Itu proyek Provinsi Jabar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (1/8).
Sumber: https://nasional.republika.co.id/berita/pvjp05438/proyek-pelebaran-jalan-ksu-dikerjakan-tak-sesuai-aturan