Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Soal Integrasi Data dengan Bea Cukai, Ini Kata Marketplace

Kebijakan integrasi data dengan marketplace perlu dikaji lebih dalam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah tengah menggodok regulasi untuk memperketat lalu lintas barang impor yang dipesan melalui platform e-commerce. Salah satu implementasi dari upaya pengetatan tersebut melalui integrasi data transaksi jual beli produk marketplace dengan sistem Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan. 

Head of Corporate Communications Bukalapak, Intan Wibisono, mengatakan, secara prinsip Bukalapak mendukung penuh kebijakan integrasi data. Selama tujuan utama digunakan untuk melindungi para produsen dalam negeri dan kenyamanan konsumen. 

Kendati demikian, Intan mengatakan, kebijakan tersebut perlu dikaji lebih dalam sebelum pemerintah menerapkannya. “Perlu ada kajian lebih lanjut untuk mendapatkan data terkait keseluruhan transaksi digital,” kata Intan kepada Republika.co.id, Senin (22/7). 

Intan menjelaskan, tak hanya di marketplace, pemerintah harus mampu melacak transaksi di ritel daring sekaligus platform sosial media yang sangat bebas saat ini. Hal itu, agar ekonomi Indonesia dapat tumbuh secara adil dan merata. Ia sekaligus memastikan bahwa operasional Bukalapak dan para pedagang yang bermitra dalam platform seluruhnya berasal dari dalam negeri. 

“Kami percaya kolaborasi antara e-commerce, pemerintah, dan para penggerak industri dapat memajukan industri usaha kecil. Indonesia dapat menjadi negara dengan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara,” ujarnya. 

Bukalapak pada Mei 2019 lalu meluncurkan program Bukaglobal untuk mendorong peningkatan ekspor produk dalam negeri. Pihaknya mengklaim, saat ini, terdapat lebih dari empat juta mitra UMKM Bukalapak memasarkan produknya ke kawasan Asia. Negara tujuan itu di antaranya Singapura, Malaysia, Hong Kong, Taiwan, dan Brunei Darussalam. 

Chief Executive Officer (CEO) Tokopedia, William Tanuwijaya, mengatakan, sejauh ini Tokopedia tidak menyediakan produk yang diimpor langsung dari luar negeri. “Tokopedia 100 persen marketplace domestik. Enam juga pedagangnya semua merchant domestik, konsumennya juga domestik,” ujar dia. 

William mengklaim, setiap barang impor yang dijual melalui Tokopedia telah melalui prosedur perpajakan yang berlaku. Ia pun menyebut, Tokopedia berbeda dengan marketplace lintas negara yang bermitra dengan pedagang luar negeri. Marketplace dengan jenis tersebut, kata William, tentu menjual barang secara langsung dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. 

Oleh sebab itu, dia berpendapat, sebelum pemerintah mengesahkan regulasi dan meminta data transaksi, perlu ada klasifikasi e-commerce di Indonesia. “Memang harus dibedakan antara marketplace domestik dengan marketplace crossborder,” ujar William. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan pihaknya bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Keuangan tengah meninjau perkembangan masuknya barang impor melalui pemesanan di e-commerce. Pemerintah, kata Darmin, harus memiliki kesamaan pandangan dalam mengatur masalah tersebut.

“Kita sedang melakukan review, kita sedang siapkan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) walaupun masih belum final sekali,” kata Darmin pekan lalu.  

Darmin menilai, diduga barang yang dijual melalui marketplace didominasi oleh barang impor. Namun memang, sifatnya berbeda-beda. 

Ia menjelaskan, sebagian barang yang dijual berasal dari pasar bebas di dalam negeri. Namun, pada dasarnya itu merupakan barang-barang impor. Ada juga sebagian barang yang langsung diimpor ketika dipesan oleh konsumen melalui platform marketplace. 

Oleh sebab itu, ia mengakui pemerintah juga harus memiliki tolok ukur dari negara lain khususnya dalam upaya menyaring serbuan barang-barang impor. Darmin menyebut, Malaysia, Thailand dan Australia dijadikan tolok ukur pemerintah untuk menerbitkan kebijakan terhadap barang impor melalui e-commerce. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan pihaknya bakal memintai data transaksi dari seluruh pelaku marketplace di Indonesia. Data tersebut akan digunakan untuk mengetahui lalu lintas barang impor langsung yang memiliki kewajiban membayar pabean.  

Data itu kemudian diintegrasikan dengan sistem elektronik yang saat ini sudah dimiliki Direktorat Bea dan Cukai untuk mengontrol lalu lintas barang. Lewat data yang tersambung itu, pihaknya dapat langsung mengetahui harga barang sebelum dan setelah dikenakan bea masuk. 

“Bagi e-commerce yang tidak mau bergabung dengan program ini pasti akan menjadi disinsentif karena kita akan pakai cara lain untuk memastikan harga barang,” kata Heru. 

Hal itu, kata dia, sekaligus untuk mendorong iklim persaingan usaha yang setara. Sebagaimana diketahui, barang-barang impor yang tidak membayar bea masuk akan merugikan keberadaan produk dalam negeri yang mengikuti kewajiban perpajakan. 

Sumber: https://republika.co.id/berita/pv2nvw370/soal-integrasi-data-dengan-bea-cukai-ini-kata-emmarketplaceem


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2