Pemeriksaan terkait pengembangan perkara yang telah diproses di pengadilan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan mantan pebulu tangkis Indonesia Taufik Hidayat dalam pengembangan perkara di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Kamis (1/8). “Pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diproses di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Taufik sudah tiba di gedung KPK, Jakarta. Dalam pengembangan kasus itu, KPK juga telah meminta keterangan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/7).
Sebelumnya dalam perkara itu, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 2 bulan. Selain itu, Johny E Awuy divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan.
Keduanya dinilai terbukti menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta. Suap itu agar dapat memperlancar 2 proposal dana hibah yang diajukan oleh KONI.
Dalam putusan tersebut, hakim juga menilai asisten pribadi (aspri) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bernama Miftahul Ulum terbukti menerima Rp 11,5 miliar serta ATM dan buku tabungan dari sekjen dan bendahara umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
“Untuk memenuhi commitment fee yang diminta, Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy telah juga memberikan kepada Miftahul Ulum selaku aspri menteri melalui Arief Susanto selaku protokoler Kemenpora yang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar untuk kepentingan Menpora,” kata hakim Arifin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/5).
Sumber: https://nasional.republika.co.id/berita/pvjl2i428/taufik-hidayat-diperiksa-kpk-soal-kasus-suap-di-kemenpora