Venesia memiliki undang-undang pelanggaran ketertiban umum.
REPUBLIKA.CO.ID, VENESIA — Polisi di Venesia, Italia mendenda dua turis Jerman yang membuat kopi di tangga Jembatan Rialto. Para backpacker berusia 32 dan 35 tahun itu didenda total 950 euro atau sekitar Rp 14,9 juta karena menyiapkan kopi dengan kompor perjalanan.
Mereka juga diminta meninggalkan kota Venesia. Venesia memperkenalkan undang-undang tentang serangkaian pelanggaran ketertiban umum, termasuk berpiknik di situs-situs tertentu dan tidak mengenakan kemeja di ruang publik.
Kedua turis dari Berlin tersebut terlihat membuat kopi di kaki Jembatan Rialto. Jembatan tersebut merupakan yang tertua dari empat jembatan di Grand Canal.
Mereka dilaporkan ke polisi oleh orang yang lewat. Wali Kota Venesia Luigi Brugnaro mengatakan Venesia harus dihormati.
“Orang-orang tidak sopan yang datang ke sini dan melakukan apa yang mereka inginkan harus memahami itu. Berkat polisi setempat, mereka akan dikenai sanksi dan diminta pergi,” ujarnya dilansir di BBC, Jumat (19/7).
Identitas mereka yang melanggar aturan akan dibagikan dengan kedutaan negara asal mereka. Warga Venesia sudah lama mengeluh tentang pariwisata massal di kota mereka.
Desember lalu, kota ini memenangkan persetujuan memperkenalkan biaya masuk hingga 10 euro atau sekitar Rp 156 ribu untuk turis jangka pendek. Sekitar 30 juta wisatawan mengunjungi kota ini setiap tahun.
Sumber: https://internasional.republika.co.id/berita/puz73i366/venesia-denda-dua-turis-jerman-karena-seduh-kopi-di-jembatan