JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar rapat pimpinan (rapim) membahas sejumlah agenda penting, salah satunya adalah membahas kasus wanita bernama Suzethe Margaret yang membawa anjing masuk Masjid Al Munawaroh di kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Rapat pimpinan digelar di gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).
"Kasus wanita masuk masjid pakai sepatu dan bawa anjing. Ya. Mungkin kalah perlu ada fatwa, walaupun semua orang sudah tau ga boleh bawa anjing," ujar Wakil Ketua MUI, Yunahar Ilyas di lokasi, Selasa (2/7/2019).
Yunahas mengungkapkan, MUI akan membuat fatwa jika hal tersebut memang di perlukan.
"Tapi kalau perlu dipertegas dengan fatwa kita akan buatkan fatwanya," jelasnya.
MUI juga mendorong kepolisian untuk memproses Suzethe Margaret. Yunahar mengatakan pengurus masjid telah mengirim surat terkait kasus tersebut.
"Kalau itu yang terjadi, kami mengimbau polisi memproses hukum. Pengurus masjid sudah mengirim pesan sudah selesai tidak ada masalah lagi," ujarnya.
Diketahui, beredar di video viral di media sosial seorang wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh di Sentul, Kabupaten Bogor, pada Ahad (30/6/2019) siang.
Selain membawa anjing, wanita yang masuk masjid tanpa menaggalkan sepatunya itu tersebut juga marah-marah tanpa sebab yang jelas kepada jemaah masjid.
Aksi wanita itu memantik jemaah yang geram dan berusaha mengusir wanita berbaju putih dengan kacamata hitam itu untuk keluar masjid.
Bukannya sadar atas perilakunya, wanita itu justru semakin meradang hingga sempat cekcok dengan seorang jemaah masjid.
(ameera/arrahmah.com)
Sumber: https://www.arrahmah.com/2019/07/02/wanita-bawa-anjing-dibahas-dalam-rapat-pimpinan-mui/