loading…
“Kami amankan barang bukti berupa sabu 2,91 gram yang terdiri dari lima klip, empat handphone, alat isap sabu dan senjata api revolver dengan enam butir peluru,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Argo menjelaskan, lima klip sabu itu ditemukan di tempat berbeda. Tiga klip sabu ditemukan di kamar apartemen Umar, sambungnya, dua klip lagi ditemukan tas yang ada di dalam mobil. Saat ditangkap, Umar sedang mengonsumsi sabu bersama tiga orang temannya.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya,” tuturnya. (Baca juga: Tak Hanya Sabu, Polisi Sita Senpi Revolver Saat Tangkap Umar Kei)
Atas perbuatannya, Umar dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup.
(mhd)
Sumber: https://metro.sindonews.com/read/1430187/170/amankan-sabu-291-gram-dan-senpi-polisi-jadikan-umar-kei-tersangka-1565859428