Apabila yang dinonaktifkan orang tidak mampu bisa langsung melapor ke Dinas Sosial.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan angka 5,2 juta orang yang dinonaktifkan masih bisa berubah. Sebab, apabila ternyata yang dinonaktifkan adalah orang tidak mampu, ia bisa langsung melapor ke Dinas Sosial.
Ia menegaskan, masyarakat yang termasuk 5,2 juta peserta itu bisa melakukan protes apabila dia memang berhak menjadi orang yang mendapat bantuan subsidi. Masyarakat dipersilakan memberikan bukti bahwa ia tidak mampu ke Dinas Sosial.
“Jalan keluarnya kan dia harus menghubungi Dinsos, Dinsos nanti melaporkan ke Kemensos, baru ditindaklanjuti oleh Kemenkes, dan lainnya. Artinya, tidak harga mati lah 5,2 juta itu,” kata Iqbal saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (1/8).
Terkait rencana pemerintah untuk memberi suntikan dana, Iqbal mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah tersebut. Sebab, program BPJS Kesehatan harus tetap berjalan karena banyak orang yang membutuhkan program ini.
Ia mengatakan, masalah terbesar soal defisit BPJS Kesehatan adalah iuran yang tidak sesuai dengan pengeluaran. Jadi, iuran memang perlu diintervensi dari beberapa segmentasi agar program BPJS Kesehatan bisa terus berjalan dengan baik dan mandiri.
“Kami mengapresiasi apa yang disampaikan Pak JK, supaya kepastian program ini jalan. Jadi lebih terang benderang lah ke depan,” kata dia.
Sumber: https://nasional.republika.co.id/berita/pvkf5r423/bpjs-kesehatan-angka-52-juta-orang-bukan-harga-mati
