Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Cegah Kejahatan, Semua Hotel Bintang 1-5 Diminta Pasang CCTV

Banyak penginapan dan hotel memasang CCTV berkualitas sangat jelek.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN — Seluruh pengelola penginapan, baik wisma maupun hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diminta memasang Closed Circuit Television (CCTV). Permintaan itu disampaikan Polda DIY karena masih banyak pengelola-pengelola penginapan DIY yang tidak memasang CCTV atau sudah memasang tetapi berkualitas sangat jelek.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, menekankan, kondisi itu akan mempersulit kepolisian kalau suatu saat terjadi tindak kejahatan. Walaupun, modus-modus yang digunakan pelaku kejahatan di penginapan-penginapan relatif sama.

“Kita berpesan kepada pengelola hotel, pengelola wisma, baik bintang satu sampai bintang lima, mohon agar sediakan CCTV untuk pemantauan tamu,” kata Hadi di Lobi Dirkrimum Polda DIY, Selasa (6/8).

Hadi menegaskan, pemasangan CCTV itu demi kepentingan penginapan-penginapan itu sendiri. Selain itu, ia berharap, CCTV-CCTV tidak asal dipasang tapi ternyata memiliki kualitas yang jelek.

Untuk itu, ia meminta selain kemauan memasang, harus diperhatikan pemilihan CCTV yang akan dipasang. Jangan sampai, pemasangan cuma dilakukan secara formalitas tapi kualitas pikselnya rendah.

Bukan sekadar gaya-gaya, Hadi mengingatkan, kualitas CCTV baik dapat mempermudah proses penyelidikan tindak kejahatan. Sebab, selama ini ada pula CCTV-CCTV yang ter nyata memiliki gambar yang kurang baik.

“Jangan asal dipasang, pikselnya harus agak besar supaya wajah tidak buram, sebab kalau ada tamu-tamu kemalingan susah,” ujar Hadi, yang mengimbau CCTV yang dipasang mem beri gambaran wajah yang jelas.

Hadi mengingatkan, jika tanpa CCTV, polisi sulit pula mencari orang-orang lain di sekitar TKP untuk menjadi saksi. Akhirnya, penyelidikan tidak menjadi lebih mudah.

Polda DIY , dibantu Polsek Depok Timur, baru saja menangkap pelaku-pelaku kasus pencurian berat di Grand Quality Hotel, Sleman. Modusnya, lagi-lagi mengambil barang tamu ketika sarapan.

Pencurian terjadi pada Ahad (7/7)lalu sekitar pukul 08.05 pagi, tepat ketika korban masuk ke ruang makan. Usai memilih tempat duduk, korban menaruh dua tas miliknya di lantai samping kursi.

“Saat mengambil menu makanan, tas ditinggal, pelaku mengambil tas itu seakan-akan tas miliknya dengan santai,” kata Hadi.

Bagi Hadi, modus-modus serupa sudah sangat sering digunakan para pelaku pencurian di penginapan-penginapan. Setelah itu, korban memberitahu petugas keamanan dan melapor ke Polsek Depok Timur.

Atas kejadian itu, korban menga lami kerugian sekitar tujuh juta rupiah. Setelah diselidiki, pelaku ternya ta masuk ke ruang makan dengan berpura-pura akan makan dan berputar mencari tempat duduk.

Selang kurang satu bulan selanjutnya, pada Sabtu (4/8) Unit Reskrim Polsek Depok Timur melakukan penangkapan terhadap empat pelaku. Mereka ditangkap di Hotel Bromo Sakti, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dari keterangan pelaku, diketahui mereka membagi tugas-tugas seperti pengintai dan pelaksana. Jadi, da pelaku-pelaku yang datang dulu melihat kondisi, lalu mengabarkan pelaku- pelaku lain untuk beraksi.

“Dan mereka ini pemain watak, setelah mengambil itu tidak lari-lari kecil, santai, dan rata-rata tas yang diincar rata-rata bermerk, walaupun spekulatif saja soal isi tas,” ujar Hadi.

Keempat pelaku terdiri dari Kamil (29) asal Lampung, Kasino (30)asal Palembang, John (30) asal Bekasi dan Hendra (52) asal Bali. Mereka ditahan di rutan Polsek Depok Timur se jak 4 Agustus 2019.

Salah satu pelaku, Kamil mengung kapkan, memang acak-acak saja memilih calon korbannya. Kamil yang mendapat luka tembak di kaki kiri mengaku penentuan dilakukan ji ka sudah ada korban yang lengah. “Kalau tasnya ditinggal langsung diambil,” kata Kamil.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto menambahkan, tindakan tegas memang terpaksa diambil karena pelaku mencoba kabur ketika ditangkap. Sejumlah barang bukti diamankan dari keempat pelaku.

Ada tas hitam hasil kejahatan dan satu unit bernopol B 1030 KYO. Terhadap keempat tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3,4 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Pelaku sudah melancarkan aksi nya ke beberapa hotel tidak cuma di Yogyakarta, tapi di luar Yogyakarta dan Jakarta,” ujar Yulianto.

Sumber: https://nasional.republika.co.id/berita/pvvcou282/cegah-kejahatan-semua-hotel-bintang-15-diminta-pasang-cctv


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2