Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

DPR Dalami Langkah Kemendagri Beri Akses Data E-KTP ke Swasta

loading…

JAKARTA – Komisi II DPR akan mendalami langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memberikan akses data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ke pihak swasta seperti Astra Multi Finance.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Herman Khaeron mengatakan bahwa semua warga negara Indonesia wajib memiliki KTP sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

“Kemudian atas kewajibannya itu pasal selanjutnya, negara wajib melindungi kebenaran dan kerahasiaan dari kartu tanda penduduk seseorang,” ujar Herman Khaeron di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Baca Juga:

Namun, kata dia, pemberian akses kepada swasta itu sebenarnya sudah dilakukan sejak 2015. “Padahal di situ rujukannya terhadap peraturan pemerintah, peraturan menteri dijadikan rujukan itu kami akan dialami persoalan ini, supaya masyarakat tenang dengan data pribadinya,” kata Politikus Partai Demokrat ini.

Dia tidak mempersoalkan jika data kependudukan itu digunakan dengan sepengetahuan si pemilik e-KTP. “Tetapi kalau kemudian bahwa akses itu dibuka utuh untuk seluruh data penduduk bisa diakses dan kemudian dijadikan database mereka untuk melakukan kegiatan di bidang usahanya ini yang enggak boleh,” ucapnya.

Sehingga, dia mengklaim memahami keamanan data kependudukan harus diberikan. “Tetapi kalau kemudian bisa dibuka dibalik ini menurut saya di dalam undang-undang itu harus dijaga kerahasiaannya,” ujarnya.

(pur)

Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1425821/12/dpr-dalami-langkah-kemendagri-beri-akses-data-e-ktp-ke-swasta-1564644892


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2