loading…
"Begini, ini sama ketika kita membicarakan eks koruptor untuk nyaleg. Saya sudah duga pasti ini akan susah karena undang-undangnya membolehkan. Undang-Undang yang digunakan pada Pilkada 2020 masih gunakan UU Nomor 10 tahun 2016. Di situ (eks napi korupsi) dibolehkan. Sama dengan UU 7/2017 tentang pemilu. Kemudian, kita coba berimprovisasi membuat PKPU yang berbeda dengan norma yang ada di UU, begitu masuk ke MA dibatalkan lagi," kata Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Menurut Amali, persoalan ini cukup dilematis karena jika mengubah UU waktunya sudah mepet dan dia yakin bahwa jika merevisi UU tersebut tidak hanya satu pasal saja, pasti akan merembet ke pasal-pasal lainnya. Sementara sebelumnya, UU Pilkada Nomor 8/2015 hasil penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 juga pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal cakada eks napi korupsi.
Baca Juga:
"Nah, sehingga kita semangatnya sama antara DPR, dengan KPU, KPK dan lembaga lainnya. Cuma terbentur lagi di situ. Dan pasti MA nggak bakal loloskan itu karena bertentangan dengan Undang-Undang. Pasti ada yang gugat," ujarnya.
Karena itu, Politikus Partai Golkar ini mengusulkan agar sebaiknya KPU mengikuti pola seperti caleg eks koruptor pada Pileg 2019 kemarin di mana, nama-nama caleg tersebut diumumkan ke publik dan tinggal pemilih yang menilai sendiri. Sehingga, PKPU tidak perlu diubah dan tidak bertentangan dengan UU.
"Dia (cakada eks koruptor) secara sosial akan jadi beban kepada dan jadi pertimbangan publik. Karena publik kan nggak tau. Yang ada sekarang kan dia (KPU) cuma harus mengumumkan di koran. Sudah itu ya selesai. Saya maksudkan agar penyelenggara umumkan," usul Amali.
(pur)
Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1425816/12/dpr-usul-kpu-umumkan-nama-calon-kepala-daerah-eks-koruptor-1564644191