loading…
Dalam menjalankan aksinya, tersangka terkenal nekat dengan target korban spesialis ibu-ibu pengendara sepeda motor. Beberapa aksi tersangka terekam kamera CCTV.
Tim khusus Jatanras Polres Bukittinggi menangkap pelaku bernama Syahrizal (32) tahun di kawasan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar Jumat pagi (2/8/2019) pukul 08.00 WIB.
Baca Juga:
Tersangka yang merupakan warga Jalan Budi Luhur, Perumahan Helvetia Medan, Sumatra Utara ini ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya. Meski sempat terjadi perlawanan, namun tersangka kalah jumlah dengan polisi.
Tersangka tak berkutik, saat polisi menemukan sepeda motor dan tas berisi barang bukti kejahatan tersangka. Penangkapan tersangka sempat menjadi perhatian warga di sekitar lokasi.
Sementara dalam menjalankan aksinya, tersangka Syahrial terkenal nekat, dengan sasaran ibu-ibu yang sedang mengendarai sepeda motor. Saat beraksi di dua lokasi di Kota Bukittinggi, aksi tersangka terekam kamera CCTV.
Dalam remakan kamera terlihat tersangka mengendarai sepeda motor Vixion mengikuti korban ibu-ibu yang mengendarai sepeda motor pada Minggu 28 Juli 2019.
Usai berhasil merampas tas yang dibawa korban, tersangka langsung kabur, meninggalkan korbannya yang jatuh dari kendaraannya. Terakhir di hari yang sama, tersangka merampas tas berisi ponsel milik Risdawati (39) saat berboncengan dengan anaknya di Jalan bypass, Kelurahan Pulai Anak Aia.
Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana menyebutkan, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama di wilayah propinsi sumatera utara. Dalam melakukan aksinya, tersangka menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion dengan modus mencari ibu-ibu yang membawa tas gendong yang rata-rata adalah pedagang yang ingin belanja atau berdagang.
Hingga Jumat siang polisi masih melakukan pengembangan.
“Pelaku melanggar pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Sekarang masih dalam pengembangan apakah pelaku ini memang bekerja sendiri. Walaupun faktanya saat ini pengakuannya sendiri, namun kita cari apakah masih ada teman-temannya dalam satu komplotan ini masih kita kembangkan,” katanya.
Menurut kapolres, di wilayah hukum Polres Bukittinggi, tersangka beraksi di tujuh lokasi masing-masing 2 di Garegeh, 2 di Bypass di Biaro, Tanjung Alam dan Kamang dengan semua korban merupakan ibu-ibu yang mengendarai sepeda motor.
Dari tangan tersangka polisi menyita sepeda motor yang digunakan saat beraksi, 5 unit ponsel, kartu ATM milik korban dan dompet.
Tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
(rhs)
Sumber: https://daerah.sindonews.com/read/1426083/174/dramatis-penangkapan-pelaku-jambret-ibu-ibu-sembunyi-di-rumah-temannya-1564717787