loading…
“Terdakwa meninggal di RSUD Kota Bekasi pada Rabu 7 Agustus 2019 pukul 14.00 WIB. Waktu itu terdakwa baru akan menjalani rangkaian persidangan, tiba-tiba terdakwa sakit,” ungkap Kepala Humas PN Bekasi, Djuyamto kepada wartawan Jumat (9/8/2019).
Menurut Djuyamto, peristiwa bermula ketika persidangan sudah dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Tri Yuliani. Tak lama dibuka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eviani menyampaikan tidak dapat menghadirkan terdakwa karena alasan sakit, sehingga sidang ditunda.
Baca Juga:
Setelah beberapa jam, tim JPU memberi kabar kalau terdakwa sudah meninggal dunia. Disitu juga pihak pengadilan meminta kepada jaksa disarankan untuk meminta surat kematian terdakwa.
Namun penyebab kematian terdakwa tidak diketahui. Terdakwa Ridwan sebelumnya telah didakwa Pasal 114 ayat 1 dan Subsidair Pasal 112 ayat 1 UU tentang Narkotika. Jenazah terdakwa sudah diserahkan ke pihak keluarga untuk disemayamkan. Sementara kasus yang menjerat tersangka sudah ditutup pihak pengadilan, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
(whb)
Sumber: https://metro.sindonews.com/read/1428283/170/hendak-jalani-sidang-terdakwa-kasus-narkoba-meninggal-dunia-di-bekasi-1565332063