loading…
“Sasaranya masyarakat yang menggunakan sepeda motor yang sedang memegang handphone di jalanan jadi mudah dijambret,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (3/8/2019).
Menurutnya, mereka biasa beroperasi pada pukul 18.00 WIB hingga tengah malam. Terakhir kali beraksi pelaku menjambret di Jalan Taman Harapan Baru dengan korbannya berinisial NS. Korban saat itu tengah berjalan kaki seorang diri, dia berjalan sambil memainkan handphonenya.
Baca Juga:
“Modusnya pelaku yang saling bonceng naik motor langsung mengambil handphone korbannya,” tuturnya.
Kini, tambahnya, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukumam 9 tahun penjara. Polisi pun tengah mengembangkan kasus ini untuk mengetahui adanya kemungkinan pelaku jambret lainnya.
(mhd)
Sumber: https://metro.sindonews.com/read/1426499/170/jambret-handphone-pejalan-kaki-polisi-ringkus-2-remaja-di-bekasi-1564824999
