Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karfo Penmas) Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo (kiri) dan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X Dwi Satriyo (kanan) menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan distribusi gula kristal rafinasi ke konsumen akhir sebagai gula kristal putih di Jakarta, Senin (5/8/2019). Dari kasus tersebut polisi menangkap lima tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 600 karung gula seberat 30 ton dari dua lokasi di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Sumber: https://www.antaranews.com/foto/994272/kasus-penyalahgunaan-distributi-gula-rafinasi