KIBLAT.NET, Jakarta – Menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ustadz Abdul Somad (UAS), Bareskrim Mabes Polri membentuk tim. Tim ini dibentuk untuk mempelajari laporan Ketua Umum Pengurus Pusat GMKI Korneles Jalanjinjina dan sejumlah pihak lain yang masuk beberapa waktu lalu.
"Bareskrim sudah membentuk tim dan sudah melakukan evaluasi terhadap materi laporan dan barang bukti diajukan pihak pelapor," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Rabu (21/08/2019) seperti dilansir Republika.co.id.
Dedi menjelaskan bahwa selain mendalami laporan terhadap UAS, penyelidikan lebih lanjut juga sedang dilakukan polisi. Namun, saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus ini belum ada rencana dipanggil dalam waktu dekat.
"Itu masih didalami dulu. Masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Dedi.
Dedi juga tidak mempermasalahkan orang-orang yang melaporkan balik pelapor UAS ke polisi. Menurutnya, selama ada bukti kuat untuk melapor, secara prinsip ada hak konstitusional yang berlaku sama.
Senada dengan Dedi, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul juga menyatakan, penyidik perlu mempelajari kasus tersebut.
"Dipelajari dulu. Kalau memenuhi unsur ITE-nya baru diserahkan ke Siber," ujarnya.
Reporter: Muhammad Jundii
Sumber: Republika, BeritaSatu
Sumber: https://www.kiblat.net/2019/08/22/kata-polisi-soal-ceramah-uas-kita-pelajari-dulu/