loading…
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan, pengembalian berkas kasus itu dilakukan pada Senin 13 Agustus 2019. Alasan pengembalian berkas itu, kata dia, karena masih ada kekurangan yang dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama TRP alias Nunung dan JJS kepada penyidik,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (15/8/2019). (Baca juga: Berkas Kasus Penyuplai Sabu ke Nunung Dilimpahkan ke Kejati DKI)
Baca Juga:
Maka itu, tambahnya, Kejati DKI Jakarta meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara Nunung. Namun, dia tak membeberkan secara rinci poin apa saja yang harus dilengkapi oleh polisi pada berkas tersebut.
“Pengembalian berkas dilakukan dikarenakan masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh pihak penyidik guna memenuhi keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi pasal yang disangkakan,” katanya.
(mhd)
Sumber: https://metro.sindonews.com/read/1430075/170/kejati-dki-jakarta-kembalikan-berkas-perkara-nunung-ke-polisi-1565840030