Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Keterangan Saksi Polisi di Sidang Ricuh 21-22 Mei Berbeda dengan BAP

KIBLAT.NET, Jakarta – Dua anggota kepolisian dihadirkan untuk menjadi saksi di sidang ricuh 21-22 Mei. Dua polisi tersebut adalah Riduan dan Robby Firmansyah. Keduanya bertugas di Polda Metro Jaya.

Roby dan Riduan memberikan kesaksian atas terdakwa Aziz, Agus dan Asep. Menurut keterangan Robby, ketiganya ditangkap pada pukul 22.00 WIB.

Namun, pengacara ketiga terdakwa dari LBH Street Lawyer, Wisnu Rakadita menegaskan bahwa keterangan Robby di persidangan tidak sesuai dengan keterangan di Berita Acara Pidana (BAP).

"Dalam BAP dikatakan penangkapan jam 16.00 WIB, tapi ketika diperiksa saksi mengatakan menangkap di atas jam 22.00 WIB. Kerusuhan yang terjadi jam 10 malam. Ada inkonsistensi," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (22/08/2019) malam.

Saat diwawancarai usai persidangan, Wisnu menegaskan bahwa jika memang terbukti ada kebohongan di dalam persidangan, bisa saksi dikenakan pasal kesaksian palsu. "Bisa kita laporkan. Jangan sampai di BAP dan persidangan berbeda," tuturnya.

Ia juga menyebutkan bahwa keterangan saksi sangat melemahkan dakwaan. Terdakwa, kata dia, membantah semua kesaksian saksi. Terdakwa mengatakan tidak melempar batu dan mereka itu berempat bukan bertiga ketika ditangkap.

"Saksi juga ketika jalan itu berempat. Bukan bertiga. Baju itu kemeja bukan baju koko. Makanya nanti ketika keterangan terdakwa kita gali lagi, kami harap itu membuka fakta hukum di persidangan," tuturnya.

Harapan kita, lanjut Wisnu, majelis hakim memberikan putusan bebas karena klien kami tidak melakukan pelemparan atau perusakan.

Reporter: Taufiq Ishaq
Editor: Hunef Ibrahim

Sumber: https://www.kiblat.net/2019/08/23/keterangan-saksi-polisi-di-sidang-ricuh-21-22-mei-berbeda-dengan-bap/


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2