Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Kewajiban Penyelenggara Haji Khusus

REPUBLIKA.CO.ID,

Kewajiban Penyelenggara Ibadah Haji Khusus

*Proses Pendaftaran
Jamaah mendaftar di PIHK dengan berdasarkan paket program yang dipilih dengan dituangkan dalam pernjanjian tertulis antara PIHK dan jamaah.

*Bimbingan Jamaah
Manasik minimal 5 kali atau 10 jam pertemuan

*Administrasi dan dokumen
Hanya memberangkatkan jamaah yang terdaftar di Kemenag, diberikan visa haji, identitas, dan perlengkapan ibadah haji.

*Memberikan pelayanan transportasi, akomodasi, dan konsumsi kepada jamaah.

*Memberikan pelayanan kesehatan serta asuransi perjalanan dan jiwa untuk jamaah dan petugas

Sumber: Kemenag, Pengolah Data: Muhammad Hafil, Ilustrator:

Sumber: https://infografis.republika.co.id/berita/ptprcc430/kewajiban-penyelenggara-haji-khusus


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2