loading…
Tim Satgas KPK terlihat hadir dan mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 15.00 WIB dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 18.35 WIB, Senin (12/8/2019). Namun, sejumlah satgas yang mengenakan kemeja batik, topi, dan masker tersebut tidak bersedia memberikan komentar terkait penggeledahan.
Sekadar diketahui, KPK telah menetapkan I Nyoman sebagai tersangka kasus suap impor bawang putih. Nyoman dijerat bersama lima orang lainnya yakni Mirawati Basti dan empat pihak swasta Elviyanto, Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
Baca Juga:
Dhamantra diduga meminta fee Rp3,6 miliar untuk membantu Chandry dan Doddy mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Keduanya terlebih dulu bertemu Mirawati serta swasta Elviyanto guna memuluskan urusan impor itu.
(pur)
Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1429198/13/kpk-bawa-dua-koper-dari-ruangan-nyoman-dhamantra-1565613190