Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat memanggil Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Fattah Jasin dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran 2018.
Fattah dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono (SPR).
“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Fattah Jasin sebagai saksi untuk tersangka SPR terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mendalami terkait bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
KPK pada 13 Mei 2019 telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.
Baca juga: KPK periksa 11 saksi kasus Ketua DPRD Tulungagung
Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang “fee” para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3,75 miliar dengan rincian penerimaan “fee” proyek APBD murni dan APBD perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.
Baca juga: KPK geledah lima lokasi di Jatim kasus Ketua DPRD Tulungagung
Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.
Kemudian, “fee” proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar.
KPK sita 2 Koper & 1 dus dari ruang kerja Sekda Jabar
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/989644/kpk-panggil-kadishub-jatim-terkait-kasus-ketua-dprd-tulungagung