loading…
Dalam perkara ini enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Enam orang itu diantaranya sebagai penerima Anggota Komisi VI DPR asal Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra (INY), orang kepercayaan Dhamantra, Mirawati Basri (MBS); swasta Elviyanto (ELV). Kemudian sebagai pemberi Chandry Suanda (CSU) alias Afung, swasta Doddy Wahyudi (DDW) dan swasta Zulfikar (ZFK).
“Diduga uang Rp2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk mengunci kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah ‘lock kuota’,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).
Baca Juga:
Terkait Rp2 miliar tersebut, kata Agus, diduga merupakan jumlah transfer yang dilakukan terkait pengurusan izin impor. Pasalnya, terjadi deal-deal komitmen fee antara pihak perusahaan dengan legislator.
Hal itu berawal dari Chandry pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) yang bergerak di bidang pertanian, diduga memiliki kepentingan dalam mendapatkan kuota impor bawang putih. Chandry dan Doddy diduga bekerjasama untuk mengurus izin impor bawang putih untuk tahun 2019.
Doddy menawarkan ‘jalur lain’ untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan (Kemendag). Kemudian Doddy bertemu Zulfikar yang memiliki koneksi dengan Mirawati dan Elviyanto.
Keduanya diketahui dekat dengan Dhamantra, anggota komisi VI DPR RI yang memiliki tugas di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi UKM, BUMN, investasi dan standarisasi nasional.
Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp3,6 miliar dengan komitmen fee Rp1.700 -Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor. Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Chandry.
Chandry yang tidak memiliki uang untuk membayar komitmen fee, ia lantas meminta bantuan Zukfikar. Diduga, Zulfikar akan mendapatkan bunga dari pinjaman yang diberikan, yaitu Rp100 juta per bulan.
Jika impor terealisasi, Zulfikar turut mendapatkan bagian Rp50 untuk setiap kilogram bawang putih tersebut. Dari pinjaman Rp3,6 miliar tersebut, telah direalisasi sebesar Rp2,1 miliar.
Doddy mentransfer Rp2 miliar ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Rencananya, Rp2 miliar tersebut untuk digunakan mengurus SPI. Sedangkan Rp100 juta masih berada di rekening Doddy akan digunakan untuk operasional pengurusan izin.
(maf)
Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1428236/13/kpk-ungkap-kode-lock-kuota-dalam-suap-impor-bawang-putih-1565321387