loading…
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya tengah melakukan upaya untuk eksekusi aturan tersebut, yakni setiap angkutan umum di Jakarta yang usianya lebih dari 10 tahun dilarang beroperasi. Kendaraan itu diwajibkan untuk diremajakan.
“Jadi untuk pembatasan usia kendaraan umum, kita sudah punya Peraturan Daerah (perda) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi. Nah, di sana umtuk angkutan umum dibatasi usianya maksimal 10 tahun,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/8/2019).
Baca Juga:
Menurutnya, peremajaan kendaraan umum itu dapat dilakukan dengan program Jak Lingko. Operator bisa melakukan kontrak layanan angkutan umum. Itu merupakan salah satu wujud kehadiran Pemda dengan bisnis angkutan di Jakarta dan diharapkan semua operator bisa mengikuti peraturan tersebut.
“Operator menyediakan layanannya, tapi seluruh biaya layanan yang dikeluarkan kita (Pemda) yang bayar,” katanya. (Baca juga: 12.500 Angkot di Jakarta Bakal Dilengkapi AC)
(mhd)
Sumber: https://metro.sindonews.com/read/1426149/170/lebih-dari-10-tahun-angkot-dilarang-beroperasi-di-jakarta-1564729614