loading…
Meski telah dilimpahkan ke Kejati Jabar, namun penyidik masih melanjutkan penyelidikan terutama terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan kedua tersangka. Apalagi nilai aset yang telah disita polisi sebagai barang bukti berupa furnitur, tas mewah, dan dua aset tanah, hanya sekitar Rp3 miliar.
Sedangkan nilai dana klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diduga dikorupsi mencapai Rp7,7 miliar lebih. Artinya, nilai dana yang belum diselamatkan sekitar Rp4 lebih.
Baca Juga:
“Penyidikan tipikor perkara BPJS dilanjutkan oleh penuntut atau jaksa penuntut umum. Selanjutnya penyidik menunggu hasil penyelidikan TPPU-nya. Terkait dugaan TPPU-nya kami sedang melakukan penyelidikan,” kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata, Jumat (9/8/2019).
Kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka Onni Habie yang merupakan mantan Kepala RSUD Lembang dan eks bendahara Meta Susanti telah diserahkan penyidik ke Kejati Jabar. Penanganan kasus itupun akan dilanjutkan oleh penyidik Kejati Jabar.
Polisi membongkar praktik korupsi anggaran klaim BPJS Kesehatan senilai Rp7,7 miliar di RSUD Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Uang hasil korupsi itu digunakan kedua tersangka berinisial Onni Habie dan Meta Susanti untuk membeli rumah, tanah, dan barang-barang mewah.
Praktik korupsi itu dilakukan Onni dan Meta sejak 2017 hingga 2018. Dana klaim BPJS, yang seharusnya setorkan ke kas Pemda KBB sebagai pemasukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp11 miliar. Namun oleh Onni dan Meta hanya disetorkan Rp3 miliar.
(wib)
Sumber: https://daerah.sindonews.com/read/1428246/174/mantan-dirut-dan-bendahara-rsud-lembang-dilimpahkan-ke-kejati-1565323426