Pendaki Himalaya harus pernah mendaki setinggi 6.500 mdpl.
REPUBLIKA.CO.ID, KATHMANDU — Pemerintah Nepal berencana memberlakukan syarat baru bagi para pendaki yang akan naik ke Pegunungan Himalaya. Pendaki bakal diminta membuktikan kebugaran fisiknya sebelum diperbolehkan mendaki ke puncak.
Keputusan itu dilakukan setelah terjadinya 11 kematian di Himalaya sepanjang musim ini. Sembilan korban dari jumlah keseluruhan meninggal dunia di sisi pegunungan yang masuk ke wilayah Nepal.
Sebagai informasi, sejak awal 2019 pemerintah Nepal memberikan 381 izin pendakian. Menanggapi tingginya angka kematian tersebut, pemerintah membentuk panel yang terdiri dari pejabat dan komunitas.
Hasil diskusi berupa pedoman baru yang menghalangi pendaki kurang berpengalaman untuk naik ke puncak. Setidaknya, mereka harus sudah pernah mendaki setinggi 6.500 meter di atas permukaan laut (mdpl).
Pendaki juga akan diminta menyertakan sertifikat kebugaran fisik dan menyewa pemandu berpengalaman. Tarif mendaki ditetapkan sebesar 35 ribu dolar AS (Rp 504 juta), naik dari 11 ribu dolar AS (Rp 158 juta).
Sebelum ini, pemerintah Nepal banyak menuai kritik dari perusahaan pendakian komersial yang menyediakan jasa pemandu. Menurut mereka, pemerintah belum memiliki regulasi yang memadai untuk pendakian kondusif.
Dewan turis Nepal pernah membuat pernyataan media bahwa mereka tidak ingin membatasi jumlah izin pendakian. Akibatnya, Himalaya cukup banyak didatangi pendaki yang kurang berpengalaman.
Bagaimanapun, ekonomi Nepal sangat bergantung pada pariwisata yang menyumbang pendapatan 300 juta dolar AS tiap tahun. Adanya regulasi baru diharapkan efektif menekan angka pendakian maut, dikutip dari laman Business Insider.
Sumber: https://gayahidup.republika.co.id/berita/pwgnlp328/mendaki-ke-himalaya-akan-dibuat-makin-susah