Penonaktifan dan perubahan peserta PBI tersebut tidak akan mengubah jumlah peserta PBI APBN tahun 2019 karena jumlahnya tetap 96,8 juta jiwa, sudah termasuk dengan perubahan dan pendaftaran bayi baru lahir dari peserta PBI.
Jember, Jawa Timur (ANTARA) – Pemerintah menonaktifkan sebanyak 148.912 peserta penerima bantuan iuran program jaminan kesehatan nasional (PBI-JKN) di Kabupaten Jember dan Lumajang yang sebelumnya iuran kepesertaan mereka dibayar oleh pemerintah melalui APBN.
“Pada tahap pertama akan dinonaktifkan peserta PBI sesuai dengan SK Mensos tersebut, namun secara bersamaan telah didaftarkan sejumlah peserta lain sebagai pengganti yang sudah dilengkapi NIK valid dan terdaftar di Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Antokalina Sari Verdiana di Jember, Selasa (6/8).
Menurut dia, BPJS Kesehatan menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan tahun 2019 tahap keenam, sehingga per 1 Agustus 2019 sejumlah peserta tidak didaftar lagi menjadi PBI Jaminan Kesehatan dan secara bersamaan didaftarkan peserta pengganti.
“Penonaktifan dan perubahan peserta PBI tersebut tidak akan mengubah jumlah peserta PBI APBN tahun 2019 karena jumlahnya tetap 96,8 juta jiwa, sudah termasuk dengan perubahan dan pendaftaran bayi baru lahir dari peserta PBI,” tuturnya.
Ia mengatakan BPJS Kesehatan akan turut melakukan sosialisasi masif untuk memastikan peserta PBI yang dinonaktifkan mengetahui informasi tersebut dan paham apa yang harus dilakukan agar tetap bisa mendapat jaminan layanan kesehatan.
Baca juga: Penonaktifan 5,2 juta PBI JKN demi keadilan
Untuk mengetahui apakah seseorang peserta termasuk masih berstatus peserta PBI atau bukan, yang bersangkutan dapat menghubungi Dinas Sosial kabupaten/kota setempat, BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400, Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat, atau melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).
“Jika peserta tersebut termasuk yang sudah dinonaktifkan, maka ia tidak lagi mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan mulai 1 Agustus 2019,” katanya.
Ia menjelaskan peserta dapat dijamin kembali dengan mendaftarkan diri dan keluarganya ke dinas sosial atau dinas kesehatan setempat agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin pemerintah daerah.
“Apabila peserta yang dinonaktifkan tersebut sebetulnya mampu membayar sendiri iuran JKN-KIS untuk diri sendiri dan keluarganya, maka disarankan untuk segera mengalihkan jenis kepesertaannya ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dengan pilihan hak kelas rawat yang disesuaikan kemampuan peserta membayar iuran,” katanya.
Peserta yang beralih ke segmen PBPU, lanjut dia, kartunya bisa langsung aktif tanpa menunggu masa verifikasi pendaftaran 14 hari, dengan catatan pengalihan ke segmen PBPU tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sejak kepesertaannya sebagai PBI APBN dinonaktifkan.
Sementara itu, bagi peserta PBI baru atau pengganti akan dicetakkan dan dikirimkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) oleh BPJS Kesehatan dan selama peserta belum menerima kartu dan membutuhkan pelayanan kesehatan, maka yang bersangkutan bisa mendatangi fasilitas kesehatan setempat sesuai ketentuan dengan menunjukkan KTP elektronik atau KK.
“Jumlah penambahan PBI yang dibiayai APBN di Jember tercatat sebanyak 132.615 orang, sedangkan di Kabupaten Lumajang tercatat sebanyak 46.717 orang. Data tersebut berdasarkan FKTP yang terdaftar,” ujarnya.
Baca juga: YLKI nilai penonaktifan 5,2 juta PBI JKN minim sosialisasi
Baca juga: Masyarakat bisa lapor ke dinsos terkait penonaktifan BPJS Kesehatan
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Ridwan Chaidir
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/997370/pemerintah-nonaktifkan-148912-peserta-pbi-jkn-jember-dan-lumajang