loading…
Penyerahan aset ini melalui hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara. Proses serah terima berlangsung di aula Bappeda Kota Pekanbaru.
Ruko ini menurut putusan pengadilan harus dirampas oleh negara. Pelaksanaan perampasan melalui proses pelelangan terlebih dahulu.
Baca Juga:
Koordinator Unit Kerja Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto menyebut proses hibah dimulai dengan permohonan dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Mereka ajukan pemohonan ke KPK.
Rangkaian proses permohonan hingga penyerahan hibah berlangsung selama enam bulan. “KPK menyerahkan ke pemerintah kota setelah dapat surat pertujuan hibah,” terangnya.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus,menyebut bahwa pemerintah kota kini bertanggung jawab untuk memelihara dan memanfaatkan aset itu. Pemanfaatan nantinya akan dievaluasi di Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.
Ia menilai masih ada unit kerja yang butuh ruang. ” Ada sejumlah OPD bakal memanfaatkannya. Nanti kita evaluasi dulu,” paparnya.
(atk)
Sumber: https://daerah.sindonews.com/read/1428287/174/pemko-pekanbaru-terima-hibah-ruko-tiga-lantai-dari-kpk-1565332549