Kebijakan tarif reduksi berlaku untuk keberangkatan mulai tanggal 1 September 2019
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah memberlakukan tarif reduksi atau potongan harga kepada calon penumpang. Tarif reduksi diberikan kepada calon penumpang lanjut usia (lansia), TNI, Polri, LVRI, dan wartawan.
“Calon penumpang yang ingin mendapatkan tiket kereta dengan tarif reduksi tersebut, yakni dengan harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Kebijakan ini berlaku untuk keberangkatan mulai tanggal 1 September 2019,” ujar Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa lewat keterangan resmi yang diterima, Kamis (8/8).
Bagi calon penumpang yang berhak atas tarif reduksi dan ingin melakukan perjalanan KA, cukup menyebutkan nama, nomor telepon, dan nomor identitas, tanpa menyertakan fotokopi identitas lagi. Registrasi dapat dilakukan mulai 1 Agustus 2019 di customer service stasiun atau di loket stasiun yang melayani perjalanan KA jarak jauh.
“Untuk Daop 1 Jakarta, registrasi dapat dilakukan di customer service yang ada di Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Jakarta Kota, dan Stasiun Bekasi, dengan jam operasional pukul 05.00 sampai 22.00 WIB,” ujar Eva.
Berikut daftar calon penumpang tarif reduksi yang memerlukan registrasi:
1. Penumpang Lanjut Usia
– Mendaftarkan Kartu Identitas
– Minimal 60 Tahun saat tanggal keberangkatan
– Besaran Reduksi 20 persen (Semua kelas setiap hari)
2. Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia
– Mendaftarkan Kartu Angota LVRI
– Besaran Reduksi (Semua kelas setiap hari):
– Jumat-Senin: 30 persen
d. Selasa-Kamis: 50 persen
3. Anggota TNI Aktif/Siswa Pendidikan TNI
– Mendaftarkan Kartu Anggota TNI
– Mendaftarkan Kartu Tanda Siswa/ Surat Keterangan Siswa Pendidikan TNI
– Besaran Reduksi (Setiap Hari):
– Eksekutif: 25 persen
– Bisnis dan Ekonomi: 50 persen
4. Anggota Polri Aktif/Siswa Pendidikan Polri
– Mendaftarkan Kartu Anggota Polri
– Mendaftarkan Kartu Tanda Siswa/ Surat Keterangan Siswa Pendidikan Polri
– Besaran Reduksi (Setiap Hari):
– Eksekutif: 25 persen
– Bisnis dan Ekonomi: 50 persen
5. Wartawan
– Registrasi ke Costumer Service
– Saat melakukan pembelian tiket di loket, guna tugas peliputan, wartawan wajib
melampirkan Surat Tugas Peliputan tersebut yang masih berlaku.
– Besaran Reduksi: Bisnis dan Ekonomi: 20 persen (Setiap Hari).
Sumber: https://republika.co.id/berita/pvy4ke335/pt-kai-berlakukan-tarif-reduksi-kepada-lansia