KIBLAT.NET, Jakarta – LBH Street Lawyer yang tergabung dalam Bantuan Hukum Front kembali melakukan pendampingan terhadap 8 orang dari 6 nomor register perkara kerusuhan 21 22 mei 2019. Adapun agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi.
Anggota LBH Street Lawyer, Wisnu Rakadita mengungkapkan bahwa hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi dari kepolisian.
"JPU menghadirkan 4 orang saksi. Yaitu Muhidin, Anton Wibowo, Edi Widatanto dan Putu Arta," katanya kepada Kiblat.net melalui siaran persnya pada Senin (19/08/2019).
Wisnu memaparkan bahwa terungkap di persidangan ke empat orang saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak mengetahui posisi keberadaan para terdakwa. Bahkan, tidak melihat terdakwa saat kericuhan terjadi.
"Para saksi tidak mengelihat para terdawa dan tidak mengetahui apa yang dilakukan para terdakwa. Kemudian berdasarkan keterangan saksi, mereka hanya mendapatkan bukti berupa dompet, baju, dan HP," tuturnya.
Menurutnya, jaksa di dakwaan menyatakan para terdakwa melakukan penyerangan dengan menggunakan batu dan bambu. Namun di persidangan terungkap tidak ada bukti batu dan bambu seperti yang di dalilkan jaksa.
"Terungkap pula dalam persidangan tidak ada barang bukti batu dan bambu yang didapatkan dari para terdakwa, sebagaimana di dalilkan JPU di dalam dakwakannya," tuturnya.
Reporter: Taufiq Ishaq
Editor: Izhar Zulfikar
Sumber: https://www.kiblat.net/2019/08/19/saksi-dari-polisi-bantah-dakwaan-jpu-di-sidang-ricuh-21-22-mei/
