Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Sepanjang 2019, Imigrasi Sukabumi Deportasi 19 Orang WNA

Imigrasi Sukabumi melaporkan 19 orang WNA yang dideportasi berjenis kelamin laki-laki

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Sebanyak 19 orang warga negara asing (WNA) di wilayah Sukabumi dan Cianjur dilakukan deportasi karena melakukan pelanggaran kemigrasian. Tindakan tersebut dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2019 lalu.

“Kami sudah melaksanakan pengawasan rutin dengan penindakan kemigrasian per Juli 2019, hasilnya ada 29 orang yang diberikan tindakan administratif kemigrasian,” ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Zulmanur Arif kepada Republika.co.id, Selasa (6/8). Dari jumlah itu sebanyak 19 orang dilakukan langkah deportasi ke negaranya masing-masing.

Menurut Zulmanur, puluhan WNA yang ditindak tersebut semuanya berjenis kelamin laki-laki. Terhadap 29 orang WNA tersebut diberikan tindakan adminisratif keimigrasian sebanyak 61. 

Di mana ungkap Zulmanur, per individu ada yang diberikan tindakan adminitratif lebih dari satu. Kebanyakan WNA yang ditindak berasal dari negara RRC, Arab Saudi, dan Malaysia.

Selain tindakan administratif keimigrasian kata Zulmanur, ada dua orang WNA asal Tiongkok yang harus menjalani pro yustisia. Sebabnya mereka melakukan pelanggaran hukum pidana dan telah mendapatkan keputusan hukum tetap dari pengadilan pada Januari 2019 lalu.

Diakui Zulmanur, jumlah WNA yang ditindak pada 2019 ini menurun bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya efektivitas pembinaan dari Imigrasi kepada WNA agar menaati aturan yang berlaku di Indonesia.

Di sisi lain, Imigrasi Sukabumi juga mengoptimalkan peran tim pengawasan orang asing (Timpora). “Pada 2019 semua kecamatan di wilayah hukum Imigrasi Sukabumi sudah terbentuk Timpora,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Nurudin. Ia merinci untuk Kota Sukabumi semua kecamatan yang berjumlah tujuh sudah terbentuk timpora pada awal Juli 2019 lalu.

Sementara di Kabupaten Sukabumi dan Cianjur masih ada sejumlah kecamatan yang belum terbentuk timpora. Targetnya hingga akhir 2019 ini semua kecamatan di Sukabumi yang berjumlah 47 kecamatan dan Cianjur sebanyak 32 kecamatan sudah terbentuk timpora.

Menurut Nurudin, kehadiran timpora sseuai peraturan perundangan harus ada baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaen/kota hingga kecamatan. Di mana di tingkat nasional yang membentuk adalah Kementerian Hukum dan HAM, tingkat provinsi kepala kantor wilayah Kemenkumham, di kabupaten/kota serta kecamatan yang membentuk adalah kepala kantor imigrasi setempat. 

Fungsi timpora ungkap Nurudin, sebagai wadah koordinasi pelaksanaan pengawasan orang asing yang sifatnya fungsional. Dalam artian setiap unsur dalam timpora menjalankan fungsinya dalam rangka koordinasi tukar data dan informasi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing.

“Misalnya Imigrasi menemukan orang asing tidak punya izin tinggal dan tidak punya izin menggunakan tenaga kerja asing maka koordinasi dengan pemda dalam hal ini Disnaker,” imbuh Nurudin. Selain koordinasi, timpora bisa melakukan operasi bersama dan mandiri dalam hal pengawasan orang asing.

Nurudin menuturkan, timpora ini dinilai efektif dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing. Misalnya dalam mengungkap kasus pelanggaran yang dilakukan warga negara asing (WNA).

Sumber: https://nasional.republika.co.id/berita/pvtkmq349/sepanjang-2019-imigrasi-sukabumi-deportasi-19-orang-wna


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2