KIBALT.NET, Jakarta – Wakil Sekertaris Komisi Ukhuwah MUI, Dr. Wido Supraha meyerukan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS). Meski tanpa adanya RUU P-KS perempuan Indonesia telah terlindungi secara hukum melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika RUU P-KS diusulkan dengan alasan bahwa KUHP belum sempurna, Wido menyebut Komisi III DPR RI sekarang tengah merevisi KUHP. Sehingga harusnya seluruh masukan yang ada disampaikan dan dituangkan di revisi tersebut.
"Maka dalam pengertian sistem hukum pidana Indonesia, maka hendaknya seluruh masukan dituangkan di KUHP, bukan dengan membuat rancangan undang-undang baru yang kemudian menarik semua pasal-pasal dari KUHP kedalam rancangan UU baru itu, ini membuat keblunderan," kata Wido saat di gedung Dewan Dakwah apa Kamis sore (29/08/2019).
Ia menegaskan bahwa RUU ini harus ditolak. Menurutnya, jika disahkan, UU ini memaksa negara untuk menerima hasrat seksual atau orientasi seksual atau yang biasa disebut 'gender'.
Lebih lanjut, Wido memandang RUU P-KS disusun dengan paradigma bahwa Indonesia telah melakukan budaya patriarki yang dinilai menindas wanita. Dengan demikian agama dituduh sebagai sumber diskriminasi kepada perempuan.
"Oleh karenanya, ruh dari undang-undang ini bukanlah Pancasila dan agama seperti yang seharusnya dijadikan referensi. Ruhnya adalah ideologi transnasional dan feminisme radikal," tegas Wido.
"Dapat dilihat di pasal satu ayat satu, bahwa ruh undang-undang ini adalah kesetaraan kuasa dan kesetaraan gender, dua istilah ini berasal dari barat," tandasnya.
Reporter: Qoid
Editor: Imam S.
Sumber: https://www.kiblat.net/2019/08/30/sudah-ada-kuhp-ruu-p-ks-dinilai-blunder/