Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Listrik

REPUBLIKA.CO.ID, Kriteria TKDN:

*Kendaraan listrik beroda dua dan/atau tiga

2019-2023 TKDN minimal 40 persen

2024-2025 TKDN minimal 60 persen

2026 dan seterusnya TKDN minimal 80 persen

*Kendaraan listrik eroda empat atau lebih

2019-2021 TKDN minimal 30 persen

2022-2023 TKDN minimal 40 persen

2024-2029 TKDN minimal 60 persen

2030 dan seterusnya TKDN minimal 80 persen

Produksi komponen kendaraan listrik dilakukan oleh perusahaan industri komponen berdasarkan kriteria:

-Didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

-Memiliki izin usaha industri untuk merakit atau memproduksi komponen utama dan/atau komponen pendukung untuk KBL Berbasis Baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sumber: https://infografis.republika.co.id/berita/pwmkir370/tingkat-komponen-dalam-negeri-kendaraan-listrik


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2